Banten

BPJS Kesehatan Siap Buka Pelayanan di Jalur Mudik

Administrator | Jumat, 02 Juni 2017

TIAGRAKSA - Demi terwujudnya pelayanan yang maksimal, BPJS kesehatan Cabang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus meningkatkan dan memberikan pelayanan hingga tercapainya rasa aman terhadap masyarakat. Hal itu dikatakan oleh Shanti Lestari, Kepala Cabang BPJS Tigaraksa, melalui Norita Manuri Mauli Tambunan, saat media gathering di lantai 3, kantor cabang BPJS Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jum'at (2/6/2017).

Lanjut Norita, seperti yang telah dilakukan saat ini, bulan Ramadhan hingga Hari Lebaran, masyarakat yang melaksanakan pulang Kampung tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan faskes di seluruh Indonesia agar menerima peserta yang ingin berobat meskipun menggunakan KTP Jakarta dan sekitarnya. Bahkan BPJS kesehatan menyediakan posko-posko pengobatan di jalur mudik untuk membantu masyarakat yang membutuhkan BPJS saat di perjalanan mudik.

Untuk itu, dengan membawa kartu JKN KIS maka pasien langsung dapat dilayani. Bahkan bila pasien berada diluar kota mengalami kesulitan dapat menghubungi kantor cabang terdekat.
 
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa telah melakukan MoU dengan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pelayanannya, yakni 17 rumah sakit yang ada. Namun masih terdapat sekitar 6 rumah sakit yang belum melakukan kerjasama, dikarenakan ada beberapa hal teknis yang belum dapat dipenuhi RS tersebut.
 
Untuk itu, usaha dalam menjalin kemitraan ini akan terus kami proses agar RS yang belum bekerja sama dapat disingkronisaaikan. Dan kedepannya diharapkan akhir tahun 2017 sudah dapat direalisasikan.

 Selain itu, untuk saat ini JKN KIS adalah jenis kartu baru dan nama serta logo BPJS, yang terpenting pada saat penomoran dan pelayanan tetap. "Komitmen pelayanan tetap di BPJS awal, apabila semua pembayaran tetap pada peraturan bahwa semua denda dibayarkan sebelum memutasikan kartu tersebut ke payer yang baru," paparnya.
 
Norita menambahkan, untuk lebih memudahkan pelayanan di rumah sakit yang bekerjasama, kondisi dalam emergency maka BPJS memberikan flexibility tersendiri dan ada ketentuan yang dinyatakan oleh dokter emergency. Bahkan pelayanannya pun harus dapat batas maksimum. Ini ialah layanan diluar PPK, maka tetap harus dilayani dengan permohonan ke PPK 1 untuk kondisi tidak emergency meskipun kondisi BPJS dalam keadaan tutup," pungkasnya. (IRB)