Banten
BP2T Tangsel Akui Kekurangan Potensi Retribusi IMB

SERPONG - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel akui adanya kekurangan potensi penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada APBD tahun 2014, yang menjadi temuan BPK.
Hal tersebut dikatakan Yoga Prayoga Kasi Verifikasi Perizinan pada BP2T Tangsel kepada jurnalTangerang.co. Menurutnya kekurangan penerimaan retribusi diakibatkan karena lalainya pemohon izin. Pada saat permohonan izin bangunan, pemohonan menambah luas dan tinggi bangunan, tanpa melaporkan kepada BP2T, sehingga menjadi temuan BPK RI.
"Ya saat itu kami sudah melakukan teguran kepada lima pemohon izin. Ada satu yang masih proses pengembalian yaitu atas nama Edward Subrata H Kusuma," ungkapnya.
Ditambahkan Yoga, beberapa langkah sudah dilakukan oleh BP2T Tangsel diantaranya walikota Tangsel sudah melakukan sanksi berupa teguran kepada Kepala BP2T dan Kabid Wasdal.
"Sudah ada perbaikan dan sat ini wasdal terus melakukan montoring terhadap pemohon izin di Kota Tangsel," tambahnya.
Sebelumnya, akibat kelalaian dan salah hitung dalam menetapkan retribusi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) diduga merugikan keuangan Pemkot Tangsel senilai Rp 244.232.206 pada APBD 2014 lalu.
Hal itu terjadi akibat, kekurangan Retribusi IMB pada Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilaksanakan oleh BP2T Kota Tangsel, pada lima wajib retribusi atau pemohon menjadi temuan BPK RI tahun 2015. Akibatnya Pemkot Tangsel mengalami kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp 244.232.206. (day)

- Pelaksana Proyek Pengadaan Mebeler Merugi
- Peningkatan Jalan Mekar Sari Diduga Asal Jadi
- Angin Duduk dan Cara Mengatasinya
- Koperasi Raup Untung Rp493 Juta
- Tunawisma Ditemukan Membusuk