Banten

Bos PT SEP Diduga Gelapkan Pajak Rp 19 Miliar

Administrator | Jumat, 22 Januari 2016

TANGERANG - Diduga menggelapkan pajak senilai Rp 19 Miliar, Djoko Prangggono alias Andry Kurniawan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2016). Kakek berusia 65 tahun yang merupakan bos PT Sawitri Era Plasmasindo (SEP) diberikan sanksi administrasi.  

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan yaitu, Warasman Syafril dan Tri Aksari. Keduanya pegawai Kantor Wilayah DJP Banten serta Maya Dian Wati, seorang akuntan. Satu per satu saksi memberikan keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin Irfan.

Saksi Warasman Syafril menerangkan, PT SEP sejak Juli sampai Desember 2012 serta Januari sampai Mei 2013 tidak pernah melakukan pembayaran pajak. Perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak kepada sejumlah perusahaan.

Bahkan PT SEP yang beralamat di Kampung Pugur, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terdaftar dalam akte notaris. Namun wujud persuahaannya tidak ada. “Atas dasar itu, saya diperintahkan oleh pusat (Direktoprat Jendral Pajak) untuk menelusuri transaksi mencurigakan PT SEP. Berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) terjadi transaksi fiktif dari PT SEP ke sejumlah perusahaan lain. Ada penunggakan pajak Rp 19 miliar dari dari masa pajak 2012 dan 2013,” ujar Warasman Syafril.

Dalam penelusurannya, didapat bukti bahwa terdakwa mengurus dan mendirikan PT SEP menggunakan KTP palsu yang diperoleh dari Herry Prabowo yang sekarang menjadi DPO. KTP palsu menggunakan nama Andry Kurniawan sebagai komisrais di perusahaan tersebut. Sedangkan jabatan direktur diemban oleh orang bernama Rachmat Winarso yang juga menjadi DPO.

Ketua Majelis Hakim Irfan meminta DJP Banten agar terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar jika terdakwa melakukan penyelewengan. Sebab keterangan saksi sebelumnya dapat dilakukan penyitaan harta kekayaan pada terdakwa jika terbukti melakukan penggelapan pajak.

"Seharusnya ditindaklanjuti pak. Mungkin saja terdakwa hartanya banyak disimpan. Jika negara dirugikan harus ada tindakan realnya, jangan hanya angka-angka yang dikeluarkan,” ujar Irfan.

Djoko Pranggono didakwa oleh JPU dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 19.480.797.829. Terdakwa sebagai orang yang menyuruh, melakukan yang turut serta melakukan tindak pidana perpajakan karena jabatan yang diembannya sebagai komisaris.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 ayat (1) huruf b jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaiamana telah diubah dengan UU No.9 tahun 1994 jo. Uu No.16 tahun 2000 jo. UU No.28 tahun 2007 diubah terakhir dengan UU 16 tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ani).