Nasional

Bos Distributor Guinness Pecat Ratusan Karyawan Tanpa Pesangon

Administrator | Rabu, 21 Oktober 2020

Dua mantan karyawan PT Esham Dima Mandiri memberikan keterangan pers melalui video conference terkait pemecatan ratusan karyawan tanpa pesangon. Para karyawan akan menggungat perusahaan melalui jalur hukum.

JAKARTA, (JT) - Salah satu distributor minuman keras (Miras) terbesar di Indonesia merk Guiness, pecat ratusan karyawannya tanpa pesangon. Guiness Bir sendiri adalah bir hitam yang sangat terkenal di Indonesia, berpusat di Eropa (Irlandia) kota Dublin. Bir hitam dengan nama Perusahaan DIAGEO, diproduksi sejak ratusan tahun lalu, dan sekarang sudah menyebar ke seluruh Dunia, termasuk Indonesia. Para mantan karyawan menggugat Bos PT Esham Dima Mandiri lantaran telah melanggar undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu mantan karyawan PT Esham Dima Mandiri, Devy Matthias Teja Sukomo menuturkan, dirinya telah bekerja di perusahaan distributor bir merk Guiness ini sejak 10 tahun silam. Pada awal pandemi Covid-19 lalu, dirinya dirumahakan bersama ratusan karyawan lainnya dengan gaji hanya dibayarkan sebesar 30 persen. Setelah tiga bulan kemudian, para karyawan dipanggil kembali dan ditawarkan utuk tetap dirumahkan dengan gaji dibayar 10 persen.

Setelah berjalannya waktu, sekitar bulan Agustus para karyawan ini diundang untuk bikin surat pengunduran diri. Para karyawan hanya ditawarkan kompensasi 3 bulan gaji bagi yang masa kerjanya di atas 10 tahun. Bagi yang masa kerja di bawah 10 tahun hanya diberkaan 2 bulan gaji dan masa kerja di bawah 5 tahun hanya diberikan kompensasi 1 bulan gaji.

"Kami hanya menuntut hak-hak normatif sesuai aturan perundang-undangan. Karena kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan," ujar Devy.

Hal ini dibenarkan oleh mantan karyawan lainnya Valonia Octavia. Melalui video conference, valonia menjelaskan, dirinya bekerja di PT Esham Dima Mandiri ini sejak delapan tahun silam. Namun saat dipecat, pihak perusahaan hanya menawarkan pesangon 2 bulan gaji.

"Karena ini sudah melanggar aturan perundang-undangan, maka kami lakukan gugatan melalui pengacara kami," ujarnya.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Esham Dima Mandiri, Indra Jaya Mulia menungkapkan, seharusnya sebagai distributor minuman ternama sebesar Guinness tidak melanggar undang-undang. Dengan alasan pandemi covid-19, perusahaan ini mengeluarkan karyawannya secara besar-besaran, padahal menurut informasi perusahaan ini masih beroperasi seperti biasanya.

"Kami sudah mengundang pak Irman selaku Direktur Utama PT Esham Dima Mandiri beberapa kali untuk mediasi. Namun yang bersangkutan tidak datang. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan," ujar Indra dari IBRO & PARTNERS kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Bahkan menurut Indra, somasi yang dilayangkan kepada pihak perusahaan juga tidak ada tanggapan. Untuk itu menurut Indra, jika pihak perusahaan terus menunjukkan itidak tidak baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Indra menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, klienya yang sudah memberikan kontribusi kepada perusahaan selama bertahun-tahun. Seharusnya kileinnya mendapatkan pesangon yang layak, yakni uang pesangon, ditambah uang penghargaan dan uang penggantian hak seperti yang diatur dalam pasal 156 ayat 1-4 dan pasal 164 ayat 3. (PUT)