HUKRIM

Bongkar Praktik Aborsi Illegal di Jakarta, Polisi Tangkap Dokter Gadungan

Administrator | Selasa, 04 Juli 2023

JAKARTA, (JT) - Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Illegal terulang lagi di Jakarta pusat. Korban yang dilaporkan Polres Jakarta Pusat mencapai 7 orang korban dan dilakukan secara sadis tanpa tenaga medis yang memadai untuk urusan aborsi.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rumah tahanan Mapolres Polres Jskarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komaruddin mengungkapkan, pada jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, hasil penyelidikan yang dilakukan dan jajaran operasionapl satreskrimum secara cepat dan maratonal Polres Jakarta berhasil menemukan bukti bahwa telah terjadi Praktek aborsi itu dilakukan tanpa bantuan para medis seperti dokter yang mumpuni dibidangnya. Dalam penggrebek itu ditemukan alat-alat aborsi berupa baskom, alat sedot dan tempat tidur sebagai barang bukti dan mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Proses praktek aborsi dibilang sadis dan keji karena prosesnya tak Lajim. Sebelum proses aborsi dilakukan setiap pasien diminta oleh pelaku pasien mengkomsumsi lebih dulu penghancur janin, lalu dikorek dengan alat seadanya yang biasa dipakai para medis, lalu janin dikorek dam disedot, kemudian janin dibuang kedalam pembuangan air selokan dan septiteng.

Kasus aborsi ilegal serupa sesungguh pernah terjadi 2 tahun lalu juga di Jakata Pusat, persisnya di daerah Jalan Paseban Jakarta yang behasil dibongkar Direskrimumsus Polda Metrojaya bersama Komnas Perlindungan anak ditemukan   900 korban. Hanya saja praktek aborsi ilegal dilakukan seorang dokter dan dibantu dua tenaga medis berprofesi sebagai bidan dan seorang tenaga kesehatan.

Masih belum juga lupa dari ingatan masyarakat dan kasus hukum sedang ditangani Polda Bali.

Operasional penyidik Direskrimsus Polda Bali beberapa bulan yang lalu juga berhasil membongkar praktek Aborsi Ilegal di Kabupaten Badung Bali, dimana pada umumnya pasien aborsi illegal itu adalah anak remaja dan mahasiswa hamil di luar nikah.

Dalam penggebrekan yang dilakukan Direskrimsus Polda Merojaya  itu ditemukan data telah terjadi aborsi illegal yang dilakukan seorang dokter gigi terhadap 1.338 janin. Modusnya juga serupa seperti apa yang terjadi di Bekasi maupun di Jakarta Pusat. 

"Itu artinya dalam kurun waktu tiga tahun telah terjadi 2.500 lebih penghilangan hak hidup anak secara paksa melalui praktek aborsi ilegal hanya dii tiga tempat yakni Bekasi Jakarta dan  Bali. Belum lagi yang terjadi di Sorong Jawa Barat, Depok, medan  Lampung, Surabaya maupun ditempay-tempat lainnya yan tidak dilaporkan.

Kasus permohonan dispensasi pernikahan dimana banyak anak remaja hamil di luar nikah yang terjadi di Cirebon, Indramayu, Banyuwamgi, Ponorogo maupum di Jombang bisa jadi pemantik dan penyebab praktek aborsi ilegal di Indonesia.

Menurut keterangan pelaku, praktel aborsi ilegal telah dilakukannya sejak tahum 2016 dan pada tahun itu juga pelaku pernah dihukum 6 tahun penjara dan terulang lagi di tahum 2019, pelaku pernah dihukum 9 tahun penjara.

Itu artinya pelaku telah berulang melakukan penghilangan hak hidup anak dengan cara aborsi ilegal.

Pelaku dengan tindakan pidana kasus serupa secara berulang sudah merupakan residivis atas perkara pidana berulang, sehingga lelaku dapat diancam 20 tahun penjara.

Atas banyak dan terulangnya kasus aborsi ilegal yamg terjadi disekitar kita sudah saatnya dibangun gerakan nasional memutus mata rantai penghilangan hak hidup secara paksa melau praktek aborsi di Indonesia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak di dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (04/07/2023).

Dengan terbongkarnya tabir kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat sudah saatnya dibangun gerakan memutus mata rantai penghilangan hak hidup anak secara paksa praktek melalui aborsi ilegal dan kesempatan dan momentum terbongkarnya kasus ini, Komisi Nasional Perlindungan sebagai institusi independen perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Jakarta Pusat menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh Arist menjelaskan dalam kesempatan ini pula Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan cepat menangani kasus aborsi illegal yang telah meresahkan masyarakat, jelas Arist. (RONG)