Banten

31 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Bolos Saat Paripurna Penyampaian Raperda

Administrator | Kamis, 08 Oktober 2015

TIGARAKSA - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB Rabu (7/10/2015) molor hingga 3 jam. Selain itu, dari 50 anggota DPRD, 31 orang diantaranya bolos alias tidak mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian Penjelasan DPRD terhadap empat Raperda inisiatif ini. 

Salah satu staf Sekwan, Juhri mengatakan, ke 31 anggota dewan ini tidak hadir dengan alasan izin, sakit dan tidak ada keterangan. Misalnya Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Naziel Fikri tidak hadir karena sakit. Namun sisanya seperti anggota dari fraksi PKB Burhan, dari Fraksi Nasdem The Peng Liang, anggota dari fraksi Partai Hanura Dames Taufik, dan anggota dari fraksi Partai Demokrat Adi Tya Wijaya dan pulihan anggota lainnya tidak hadir tanpa keterangan. 

"Kalau pak Naziel Fikri memang sudah memberitahukan sebelumnya jika beliau sedang sakit. Tapi angggota dewan lainnya belum ada informasi," ujarnya. 

Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Bahrum HS. Menurut Barhum rapat paripurna dengan agenda penyampaian empat raperda inisiatif ini sudah memenuhi kuorum. 

Ke empat raperda inisiatif yang disampaikan yakni Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, merupakan bentuk kontribusi DPRD dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Tangerang. 

"Kami berharap agar Raperda inisitaif DPRD ini merupakan bentuk perhatian Dewan terhadap pembangunan di Kabupaten Tangerang," ujar Barhum.

Rapat paripurna yang dibuka sekitar pukul 12.00 WIB ini, ditutup kembali sekitar 30 menit kemudian. Setelah pimpinan DPRD menyampaikan agenda rapat paripurna, langsung ditutup. Rapat paripurna akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pandangan Bupati Tangerang terhadap Raperda inisiatif. (day)