Banten
Bobol Dana PSKS Pegawai Kantor Pos Dibui

TIGARAKSA - Bobol dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), pejabat kantor pos ditahan. Setelah pekan lalu menahan tiga pegawai kantor pos, kini Kejari Tigaraksa menahan mantan kepala kantor pos Cikupa dan pegawai kantor pos Cikupa dan Tigaraksa, Rabu (20/1/2016).
Ke tiga tersangka yang diatahan yakni Jejen Sutisna mantan kepala kantor Pos Cikupa, Wahyu Kurniawan Pegawai kantor pos dan Ajat Sudrajat pegawai honor Kecamatan Gunung Kaler yang menjadi penghubung. Sebelumnya tiga orang yang ditahan adalah Abdurohim Kemed pegawai kantor pos Cikupa, Azwar Putra petugas loket Tigaraksa, Rusi kurir pos Tigaraksa.
Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol mengatakan, setelah enam bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pembobolan dana PSKS di Kecamatan Kronjo, Kejari Tigaraksa menahan enam pelaku pembobolan dana PSKS. Program dana PSKS merupakan bantuan dari dari APBN melalui Kementrian Sosial, kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri melakukan penyidikan Mei 2015 silam.
"Saat itu team intelegen kejaksaan Tigaraksa melakukan penyidikan dan setelah berkas lengkap kemudian bagian Pidana Khusus melakukan penyidikan. Tersangka kami tahan, jumlahnya saat ini berjumlah 6 orang," tandasnya.
Untuk diketahui Sebanyak 1.982 warga miskin di Kecamatan Kronjo yang memiliki kartu program simpanan keluarga sejahtera PSKS (PSKS) tidak menerima uang bantuan tersebut. Diduga bantuan dari kementrian sosial yang disalurkan melalui kantor Pos Indonesia ini raib dibobol orang tak bertanggun jawab Kecamatan Kronjo terdapat lima desa yang belum mengambil dana PSKS sebagai pengganti bantuan langsung tunai (BLT) para era presiden SBY itu.
Padahal batas pencairan dana PSKS yang diatur oleh kantor pos tanggal 25 April 2015 dengan anggaran sebesar Rp 600.000 perorang. Lima desa yang kehilangan dana PSKS di kantor pos tersebut, yakni Desa Kronjo, Pagenjahan, Pagedangan Ilir, Muncung dan Pasilian. (day)

- Pengusaha Tempe Diberi Pembinaan
- FKUB Masih Dianaktirikan
- PT Bintaro Jaya Real Property di Gugat
- Secure Parking Akui Belum Berizin
- Pemkot Tangerang Lakukan Percepatan