Banten

Karena Tak Berizin

Binamarga Stop Pengerukan Situ Patrasana

Administrator | Kamis, 08 Oktober 2015

KRESEK - Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galian Situ Patrasana, Kecamatan Kresek, Kamis (8/10/2015). Setelah memastikan galian itu berada di situ milik Kementerian PU, Dinas Binamarga langsun melakukan penyetopan. 

Rombongan Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Kabid Wasdal Solahudin untuk mengecek pengerukan Situ Patrasana yang dilakukan oleh Kades Patrasan Ahmad Sanwani alias Naning. Dinas Binamarga menyayangkan atas pengerukan Situ tanpa se izin dari Balai Besar Ciliwung Cisadane Kementrian PU.

Selain melihat pengerukan Situ Patrasana, Rombongan Dinas Binamarga melihat kondisi Sungai Cidurian yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pengerukan Situ Patrasana. Bantaran sungai Cidurian juga juga merupakan aset Negara yang ikut dikeruk oleh Kades Patrasana.

Solahudib mengatakan proses pengerukan situ yang dilakukan oleh Kades Patrasana melanggar aturan. Saat ini situ dan sungai masih menjadi kewenangan pemerintah  pusat. Jika ada pihak yang menafaatkan situ tentunya harus menempuh proses perizinan dari pemerintah pusat. 

"Kami minta agar Kades Patrasana menghentikan kegiatan pengerukan situ sebelum ada izin dari pemerintah pusat," ujar Solahudin. 

Solahudin menambahkan saat ini Dinas Binamarga sudah melaporkan kegiatan pengerukan situ melalui surat resmi. Sampai saat ini pihak Balai Besar belum memberikan jawaban. 

"Kami tidak mengeluarkan rekomendasi, hanya saja surat pemberitahuan sudah saya kirim tanggal 27 Juli 2015 silam. Namun pihak kementrian PU belum memberikan jawaban," ujarnya. 

Luas Situ Patrasana lanjut Solahudin, berdasarkan data yang tercatat di Kementrian PU seluas 245 hektar. Namun setelah di hitung secara ril hanya tersisa 167 hektar. "Situ Patrasana seluas 245 hektar namun setelah dikroscek hanya tersisa 167 hektar yang meliputi 5 desa, yakni Sukamulya, Koper, Pasir Ampo, Patrasana dan Pabuaran," tambahnya. (day)