Banten

Stop Pengerukan Situ

Binamarga Segera Surati Satpol PP

Administrator | Jumat, 09 Oktober 2015


TIGARAKSA - Setelah melakukan penyetopan galian tanah yang mengeruk situ Patrasana, kini Dinas Binamarga dan SDA menyurati Satpol PP. Meski sudah distop oleh Binamarga, untuk penyegelan galian tersebut kewenangan Satpol PP. 

Kepala Dinas Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan kegiatan pengerukan situ Patrasana itu sudah menyalahi aturan. Sebab pengelolaan tanah negara harus ada izin yang ditempuh hingga tingkat kementerian. 

"Kades Patrasana sudah melampaui kewenangan, Bupati saja tidak berani melakukan normalisasi situ meskipun untuk kepentingan masyarakat. Kok kades berani mengeruk situ untuk dijual sebagai tanah urukan. Ini sudah menabrak aturan," terang Slamet Budhi. 

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Dinas Binamarga dan SDA tambah Slamet Budhi, dirinya segera melaporkan kepada Bupati Tangerang untuk segera diambil tindakan penutupan. "Untuk eksekusinya ada di Satpol PP, rencananya akan segera kami buat surat kepada Bupati dan Satpol PP," tambahnya. 

Sebelumnya, Dinas Binamarga dalam Inspeksi Mendadak menemukan adanya kegiatan pengerukan situ patrasana. Tanah hasil kerukan itu dijual untuk kepentingan pengembang perumahan. Semenara Kades Patrasana selaku penanggung jawab galian tersebut tidak mengantongi izin. 

Kades Patrasana Ahmad Sanwani alias Naning ini diduga mencaplok lahan milik Kementerian PU dengan modus mengeruk tanah dan dijual kepada salah satu pengembang perumahan di Kresek. (day)