Banten
Betonisasi Jalan Kampung Pulo Diduga Dikerjakan Asal Jadi
SUKADIRI, (JT) - Pembangunan Betonisasi jalan di Kampung Pulo RT.20/22 Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur. Diduga banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan betonisasi yang dikerjakan oleh CV. Arimby Mandiri ini menghabiskan anggaran sebesar Rp.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2020.
Aktivis Tangerang Utara Herman menilai, kegiatan betonisasi jalan di Kampung Pulo RT.20/22 diduga tidak mengedepankan kualitas. Sebab beberapa pekerjaan seperti pemadatan dan agregart tidak dikerjakan.
"Kami melihat pembangunan jalan beton di Kampung Pulo diduga tidak dilakukannya pembersihan, pemadatan tidak dilakukan. Diduga Agregat di badan jalan yang tertuang di lokasi 45 persen, plastik yang gunakan dibadan jalan tidak maksimal atau tidak full. Begisting yang seharusnya 2x, juga tidak dilakukan. Ketebalan beton badan jalan 10 centimeter ada juga yang kurant," kata Herman, kepada awak media, Minggu (12/4/2020).
Lanjut Herman, betonisasi jalan di Kp Pulo RT.22/20 ini diduga melanggar Peraturan Menteri PU No. 05 Tahun 2014 Tentang Dasar Penerapan Sistem manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.42 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang ke uangan Daerah.
Pasal 67 Penyedia Jasa dan/atau pengguna jasa wajib memberikan ganti rugi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Di duga kuat direkayasa mulai dari poto fisik, Dokumentasi kegiatan Mutual Chek (MC,0%-100% berita acara pemeriksaan PHO dari hasil Laboratorium," bebernya.
Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi, pengawas ataupun kontraktor membiarkan perbuatan curang adalah korupsi
"Kami akan meminta kepada pihak kecamatan agar lebih profesional dalam melakukan pengawasan internal pada kegiatan Pembangunan Betonisasi Kp. Pulo RT.20/22 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri. Dan kami akan melanjutkan dugaan temuan ini ke inspektorat," tandasnya. (ARD)

- Icare Bagikan paket Sembako Kepada Warga Berdampak Virus Corona
- Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang
- Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Tolak Jenazah Covid-19
- Kapolda Pantau Pelaksanaan Hari Kedua PSBB
- Mulai Senin, Langgar PSBB Diberi Sanksi Pidana