HUKRIM
Bekuk Dua Pengedar, Polres Tangsel Sita Sabu 6,3 Kilogram

SERPONG, (JT) - Bandar sabu-sabu jaringan antar pulau berinisial MOF dan MF, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dari kedua pelaku Polisi menyita hampi 6,3 kilogram sabu-sabu dari pengembangan di Provinsi Riau.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu bermula dari penangkan seorang kurir sabu di wilayah Kota Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
"Awalnya kami dapati 2,4 kiloram sabu dari tersangka kurir yang telah lebih dulu kita amankan. Dari situ dikembangkan dan didapati pelaku pengendali berasal dari Riau," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (30/5/2022).
Ketika berada di Riau, Polisi kemudian menangkap pelaku MF, di Jalan Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Riau, pada 24 Januari 2022 kemarin.
Kemudian berdasarkan pengakuan, MF, kepada penyidik, bahwa dirinya masih memiliki barang bukti narkoba lainnya yang disimpan di kontrakan rekannya MOF di wilayah Umban Sari Atas, Kota Pekanbaru.
"Dari rumah kontrakan itu tim berhasil mengamankan tersangka MOF, dengan barang bukti 6 bungkus Plastik teh China Merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328," jelas dia.
Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HAN)

- DPRD Minta Pemkab Tangerang Angkat Tenaga Honorer Jadi P3K
- Polisi Ungkap Ciri Pelaku Perampokan Bersenjata Yang Gasak Perhiasan di Ciputat
- Bupati Zaki Berikan Apresiasi Atlet Sea Games Vietnam Asal Kabupaten Tangerang
- Satu Pembobol RUmah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Lainya Masih Diburu
- Tak Dibayarkan THR dan Pesangon, Buruh PT DOlpin Food Ngadu ke Dewan