Nasional
Bekerja Secara Ilegal, Warga Tiongkok Diamankan di Bandara Soetta
JURNAL
TANGERANG - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan di
Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Senin (13/2/2017) malam. Mereka
yang diamankan petugas di antaranya lelaki berinisial SB (41), YZ (26),
dan CY (47).
"Kami
menolak mereka karena diduga akan bekerja secara ilegal di Indonesia,"
kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Kaharudin Ali,
Selasa (14/2/2017).
Para warga
Tiongkok itu menggunakan penerbangan Xiamen Air MF821 dari Xiamen.
Mereka tak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud dan
tujuan datang ke Indonesia.
"Yant
bersangkutan tidak mempunyaj hubungan kerja dengan sponsor perusahaan
yang terdapat di visa. Hanya sebatas untuk pembuatan visa saja,"
ungkapnya.
Bahkan
ketiga orang tersebut pernah tinggal di Indonesia selama 1 tahun.
Selama berada di Indonesia mereka juga diduga bekerja secara ilegal.
"Yang bersangkutan tidak mempunyai biaya hidup yang cukup untuk berkunjung di Indonesia," tuturnya.
Pelaku
yang diamankan rencananya akan dipulangkan kembali ke asalnya. Untuk
kepulangan masih menunggu konfirmasi dari pihak airlines.
"Sambil
menunggu kepulangan, mereka akan ditempatkan di dalam ruang detensi
Imigrasi Soekarno Hatta," pungkas Kaharudin. (Fik/Ali)
- Warga Nigeria Kelabui Petugas Imigrasi Bandara Soetta
- Bilik Suara Berbahan Kardus di Tangerang Rentan Rusak
- Muhidin Abdul Kodir Resmi Jabat Ketua NU Sindang Jaya
- Ketua NU Kecamatan Sindang Jaya Baru Terpilih
- Rings (2017)