HUKRIM

Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp13 Milyar

Administrator | Kamis, 05 November 2020

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandiar mendampingi Kepala Bea Cukai dan Kejati Banten saat memusnahkan rokok dan miras ilegal.

SERANG, (JT) - Pemusnahan barang hasil penindakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Banten, mendapat pujian dari Kapolda Banten.

Kapolda, penegakan hukum serta pengendalian terhadap barang-barang diawasi serta yang dikendalikan yang dilakukan Dirjen Bea Cukai Banten sangat penting. Hal ini lantaran, akibat perbuatan para pelaku negara bisa dirugikan hingga belasan milyar rupiah.

Dalam acara yang dihadiri bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu, pihak Bea Cukai memusnahkan sebanyak, 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molases, 1.256 botol minuman beralkohol eks. impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis Ciu dan 996 pkgs barang campuran seharga Rp. 13,8 Milyar. Sejumlah barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan dari Dirjen Kantor Nasional.

"Selain membantu tugas Polri, ini semua memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap pemasukan negara, ujar Irjen Pol Fiandar, di acara pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai, di lapangan terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Rabu (4/11/2020).

Kapolda berharap, tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai, khususnya di Banten dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku lain yang berniat melakukan hal serupa.

"Mudah-mudahan menimbulkan dampak bagi pelaku yang lainnya yang masih melakukan hal yang sama atau coba-coba. Kalau mereka berhenti, keuangan negara kita bisa maksimal 100 persen," ucap Fiandar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Banten, Muhamad Aflah Farobi mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam mengawasi sera menekan pelanggaran peredaran rokok ilegal, kemudian mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri tetap kondusif.

"Untuk pemusnahan rokok, tembakau iris, molases dan barang campuran dengan cara dibakar. Minuman beralkohol dalam botol dimusnahkan dengan cara digilas dan minuman ciu tradisional dimusnahkan dengan cara dituangkan," pungkasnya. (FBY)