HUKRIM
Bea Cukai Bandara Soetta Limpahkan Kasus dan Tersangka Pemalsu Dokumen Imigrasi ke Kejari

TANGERANG, (JT) - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan D,59 dan ER,34 yang diduga melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan selama 8 tahun.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengungkapkan, kedua tersangka dan barang bukti tindak pidana pemalsuan dokumen kepabeanan itu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (13/4/2022).
"Akibat perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 juncto Pasal 55 ayat (1) angka 2 juncto Pasal 56 KUHP," terang Finari Manan, Kamis (14/4/2022).
Finari menyebutkan, kedua orang yang telah diserahkan ke Kejaksan Negeri Kota Tangerang itu, ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka diduga memalsukan dokumen dan data dokumen kepabeanan dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.
"Yang mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan," kata Zaky Firmansyah, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Zaky menerangkan, kalau pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan.
Atas kecurigaan itu, tim penyidik melakukan penelitian terhadap importasi tersebut, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan.
"Serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan. Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi," terang Zaky.
Lebih lanjut, Zaky menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa tersangka D, dibantu dengan tersangka ER, melakukan pemalsuan dokumen pelengkap kepabeanan dalam pengurusan importasi barang pindahan untuk menghindari pembebanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya.
“Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena barang dalam keadaan bukan baru," terang Zaky.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menerangkan bahwa Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, akan terus gencar memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan negara yang sudah jelas diatur peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.
"Kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya,"tegas dia. (HAN)

- Harus Waspada Saat Mudik, Warga Tangsel Dihimbau Untuk Lapor Ketua RT
- Lakukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Geliat Usaha Kuliner di Tangsel Belum Tumbuh, Ekonomi Masyarakat Masih Lemah
- Hadiri Muskot DPC PPDI Kota Serang, Ketua DPRD Banten Akan Dorong Terbentuknya Komisi Disabilitas Ti
- Anggota DPRD Usir Kuasa Hukum PT SMS Steel saat Rapat Dengar Pendapat