Banten
Bayar Upah Murah, PT Pagoda Abaikan Undang-undang Ketenagakerjaan

CURUG - PT. Pagoda dinilai sudah melanggar aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal tersebut terbukti dengan mempekerjakan upah dibawah standar undang-undang.
Padahal didalam aturan dijelaskan bahwa perusahaan harus membayar upah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Herman Sekjen LSM Govermen kepada wartawan.
Menurut Herman, pengusaha dalam menjalankan bisnisnya yang harus diperhatikan adalah upah, Pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan kenaikan upah sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten No. 561/ kep.519 - huk/2015.
"Outsourcing merupakan modus perusahaan yang ingin membayar upah murah kepada buruh," katanya Rabu, (30/11/2016).
Herman mengancam akan melaporkan PT. Pagoda yang beralamat di Kampung Onyam Desa Kadu Kecamatan Curug ini kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.
"Ini jelas sudah melanggar, barang bukti hasil investigasi kami lampirkan," tandasnya. (day)

- Tuntut dipekerjakan di Pabrik, LMP Perjuangkan Warga Pasir Nangka
- Satpol PP Janji Panggil Pengelola Karaoke Matador
- Pemkot Tegaskan Tak Keluarkan Izin Miras
- Dinas Binamarga dan SDA Terus Lakukan Peningkatan Jalan
- Pemuda Tani Dituntut Sejahterakan Masyarakat