Banten

Bayar Upah Murah, PT Pagoda Abaikan Undang-undang Ketenagakerjaan

Administrator | Rabu, 30 November 2016

CURUG - PT. Pagoda dinilai sudah melanggar aturan  perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal tersebut terbukti dengan mempekerjakan upah dibawah standar undang-undang.

Padahal didalam aturan dijelaskan bahwa perusahaan harus membayar upah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Herman Sekjen LSM Govermen kepada wartawan.

Menurut Herman, pengusaha dalam menjalankan bisnisnya yang harus diperhatikan adalah upah, Pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan kenaikan upah sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten No. 561/ kep.519 - huk/2015.

"Outsourcing merupakan modus perusahaan yang ingin membayar upah murah kepada buruh," katanya Rabu, (30/11/2016).

Herman mengancam akan melaporkan PT. Pagoda yang beralamat di Kampung Onyam Desa Kadu Kecamatan Curug ini kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.

"Ini jelas sudah melanggar, barang bukti hasil investigasi kami lampirkan," tandasnya. (day)