Politik

Bawaslu Temukan Sejumlah Kades Masuk Kepengurusan Partai Politik

Administrator | Kamis, 01 September 2022

TIGARAKSA, (JT) - Sebanyak enam kepala desa di Kabupaten Tangerang dicurigai sebagai pengurus partai politk (Parpol). Hal ini terdeteksi pada hasil pencermatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang terhadap isian daftar anggota parpol yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan menyebtukan, dari hasil pencermatan yang dilakukan pada Sipol Pemilu 2024, pihaknya belum menemukan adanya anggota parpol dari unsur TNI, Polri maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja dalam pencermatan tersebut, ditemukan sebanyak 6 kepala desa yang masuk sebagai anggota partai poltik.

"Sesuai Undang-Undang kan tidak boleh kepala desa menjadi pengurus atau anggota partai politik. Maka hasil pencermatan ini kami serahkan ke KPU Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti," terang Andi, kepada wartawan usai mengikuti hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (31/8/2022).

Menurut Andi, apakah para kepala desa ini sebagai pengurus inti atau hanya anggota biasa, pihaknya belum tahu lebih detail. Sebab dari pantuan Bawaslu, hanya mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai kepala desa.

"Selanjutnya KPU yang mengambil keputusan apakah mau dicoret atau seperti apa. Untuk data lengkapnya, saya sendiri tidak hafal," ungkap Andi.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin membenarkan adanya temuan dugaan kepala desa yang masuk sebagai anggota atau pengurus partai politik. Untuk itu pihaknya akan melakukan kroscek ulang, apakah benar bahwa nama-nama yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang tersebut adalah benar masih menjabat sebagai kepala desa. 

"Kami akan segera meminta sinkronisasi data dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabuapten Tangerang untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan itu kepala desa. Jika iya, tentu kami akan mengembalikan berkas tersebut ke partai politik untuk dilakukan perbaikan," terang Ali. 

Disinggung soal Kades mana saja dan dari partai apa saja yang masuk dalam sipol pemilu 2024 ini, lagi-lagi Ali mengaku tidak hafal secara persis. Namun memang orang yang diduga kepala desa ini rata-rata ada di Partai-partai bersar. 

"Untuk data persisnya saya tidak hafal ya, yang saya ingat ada salah satu kades di Kecamatan Sukamulya yang masuk. Untuk partainya sendiri kebanyakan di Partai Golkar," terang Ali.

Ditanya apakah ke 6 orang tersebut dipastikan pengurus partai politik atau hanya sekedar anggota partai politik, Ali menjawab itu harus dibuka ulang datanya. Sebab sesuai aturan KPU yang terbaru, pihaknya hanya menerima persyaratan pendaftaran partai poltik untuk warga yang lebih dari 3 juta, minimal 1000 orang anggota. 

"Soal kades tersebut sebagai pengurus atau hanya anggota biasa, saya harus cek ulang," tandasnya. (PUT)