Politik

Bawaslu Tangsel Mulai Perketat Pengawasan Verifikasi Parpol di KPU

Administrator | Rabu, 10 Agustus 2022

PAMULANG, (JT) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, bersiap mengetatkan pengawasannya terhadap Komisi Pilihan Umum (KPU), dalam tahapan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Sebagaimana diketahui, sejak 1 hingga 14 Agustus mendatang, seluruh Partai Politik (Parpol) tengah melakukan tahapan pendaftaran partainya untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota akan mulai melakukan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU kota Tangsel, Bawaslu memastikan pengetatan pengawasannya.

Ketua Pokja Pengawasan Pendaftaran Partai Politik, Bawaslu Kota Tangsel, Aas Satibi menegaskan, bahwa Bawaslu Tangsel, telah memetakan potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan tersebut.

"Pemetaan potensi pelanggaran telah kami lakukan. Dan yang pasti nanti ketika sudah mulai tahapan di tingkat kota, kami lakukan pegawasan melekat,” kata Aas, dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan, hal-hal berpotensi menjadi pelanggaran dalam tahapan ini, yaitu adalah aspek etik. Sebab, dalam tahapan aspek ini, bisa saja nanti KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

“Kedua, aspek administrasi. Dalam hal ini ada potensi KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. Dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan Parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” jelas dia.

Kemudian potensi lainnya kata Aas, adalah aspek pidana yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 518. Yaitu, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik. 

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Humas, data dan informasi, Slamet Santosa menegaskan, potensi permasalahan hukum bisa saja terjadi dalam tahapan pendaftaran serta verifikasi parpol.

Misalnya, kata dia beberapa hal yang sering ditemui pada saat verifikasi adalah daftar ganda anggota yang ditetapkan. Kemudian, kurangnya kuota perempuan dalam anggota kepengurusan.

"Kemudian, perlu diperhatikan juga bahwa anggota TNI, Polri, ASN dan TKS di Kota Tangerang Selatan ini tidak masuk ke dalam kepengurusan partai,” ujar Slamet.

Untuk mencegah terjadinya potensi-potensi itu, Bawaslu Tangsel, kata Slamet, tengah mensosialisasikan terkait proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol tersebut. 

"Seluruh staf Bawaslu Kota Tangsel, agar mensosialisasikan kepada partai politik untuk memastikan hal ini tidak terjadi," jelas dia. (HAN)