Banten

Bawa Kabur Gadis Belia, Buruh Serabutan Diciduk Polisi

Administrator | Senin, 29 Mei 2017

CIBADAK - Seorang buruh serabutan, sebut saja Jambrong (nama samaran) dibekuk anggota Satreskrim Polsek Cibadak. Lelaki asal Kampung Pabuaran RT 04/01, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan polisi lantaran membawa kabur gadis belia.

Peristwia itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (10/5/2017) lalu. Kejadian itu berawal perkenalan Jambrong dengan gadis belia sebut saja Doremi melalui media sosial. Gadis belum cukup umur yang tinggal di Kampung Sempur Dua Rt 020/07, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang diduga pergi melalui pintu belakang. Setelah disadari oleh orang tuanya, esok paginya pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.

Mardan selaku orangtua Doremi merasa kaget tak kepalang ketika mengetahui anaknya sudah tidak ada dirumah.
 
"Yang saya tau terdengar ada suara orang yang masuk ke kamar mandi. Namun ketika saya cek kebelakang ternyata pintu belakang sudah tidak terkunci. Kagetnya lagi ketika diketahui anak saya sudah tidak ada di rumah," ujar Mardan.

Beberapa hari kemudian si pelaku akhirnya dapat dibekuk anggota Polsek Cibadak di tempat persembunyiannya.

Kapolsek Cibadak AKP Dadang Junaedi menuturkan, pelaku dijerat tindak pidana karena membawa pergi seorang perempuan yang belum cukup umur. Pelaku dijerat pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dengan Kejadian seperti ini, seharusnya orang tua dapat lebih mengontrol buah hatinya. Mengingat media sosial saat ini sudah sangat banyak memakan korban penculikan seperti ini," tandas Dadang. (GEL)