Nasional
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 341 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja

JAKARTA, (JT) – Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penyitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Sebanyak 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja dimusnahkan dari hasil pengungkapan 6 kasus selama Desember 2019-Februari 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di halaman Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Hadir pada kesempatan tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, perwakilan Bea Cukai, dan Kejaksaan. Hadir pula anggota Komisi lll Masinton Pasaribu dan politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan ada 29 tersangka yang ditangkap dari enam kasus tersebut dengan hasil sitaan narkoba yang dimaksud. “Pelakunya 28 WNI dan satu WNA Nigeria,” kata Brigjen Krisno.
Hanya sebagian paket narkoba dimusnahkan di truk insinerator yang diparkir di halaman Kantor Bareskrim Polri. Sementara sisa barang bukti akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto untuk dimusnahkan di mesin insinerator milik RSPAD.
Dijelaskan Brigjen Krisno, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui barang haram tersebit dimusnahkan.
"Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan bahwa hasil pengungkapan benar-benar dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberantas narkoba sebagaimana amanat Undang-undang.
“Ini adalah rangkaian komitmen pemberantasan narkoba, bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagaimana amanat UU,” kata Komjen Sigit.
Ratusan kg barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari enam kasus yang berbeda. Rinciannya, 158 kg sabu jaringan Afrika-Indonesia, 70 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta, 59 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 37 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 17,6 kg sabu jaringan Pekanbaru-Lampung-Jakarta-Bandung, dan 51 kg ganja jaringan Sumatera Barat-Jakarta.
"(Penyitaan barang bukti narkoba) ini hasil kerja (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) tiga bulan terakhir, dari Desember 2019 sampai Februari 2020, bekerja sama dengan dinas terkait, BNN dan Bea Cukai,” ucap Komjen Sigit.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menambahkan, dalam kurun waktu tiga bulan, total barang bukti narkoba yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan polda-polda di seluruh Indonesia yakni ganja 1,52 ton, sabu 830,5 kg, ekstasi 200 ribu butir, heroin 2,17 kg dan tembakau gorila 8,91 kg.
Komjen Sigit mengungkapkan, Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Barang haram itu telah menyebar luas ke berbagai lapisan masyarakat. Narkoba menjadi penghalang bagi terciptanya generasi unggul di Indonesia.
"Tantangan membentuk SDM unggul tidak bisa tercapai kalau narkoba masih demikian besar. Ini tugas kita bersama menghadapi Indonesia 2045, yang kita harapkan bisa masuk nomor 4 peringkat pertumbuhan ekonomi. Tidak akan berhasil kalau tidak bisa memerangi narkoba," tandasnya.
Komjen Sigit pun meminta kepada jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya narkoba jaringan internasional. Pemberantas tidak bisa dengan sekadar mengingatkan, namun harus ada upaya yang lebih maksimal.
"Kalau dulu kita lakukan upaya dengan 100 kali, sekarang harus 10 atau 20 kali lipatnya," ucap mantan Kapolda Banten ini.
Komjen Sigit juga meminta jajarannya agar selain melakukan pencegahan, juga pemberantasan sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional. Tak hanya itu, polisi juga tak perlu ragu-ragu terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Jenderal bintang tiga ini juga menyoroti maraknya peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan (Lapas). Komjen Sigit meminta jajarannya untuk mengawasi dan menindak siapapun yang terlibat.
"Tidak ada alasan, kalau tidak bisa mengungkap lebih besar, tidak boleh ada narkoba yang boleh masuk," pungkasnya.(SHN)

- Pemdes Bakal Sanksi Kades Yang Masih Aktif di Partai Politik
- Pelajar SMP di Pondok Aren Ditemukan Tewas Terseret Banjir
- Polda Metro Jaya Gandeng Kemenpora Kampanye Anti Narkoba dan PON 2020
- Menikmati Indahnya Wisata Curug Putri di Kaki Gunung Salak Bogor
- Polisi Tangkap Pemasok Sabu Aulia Farhan