Banten

Bapenda Kabupaten Tangerang Hapuskan Denda PBB P2

Administrator | Jumat, 15 Mei 2020

TIGARAKSA, (JT) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan insentif pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) ditengah situasi pandemi saat ini, Rabu (13/5/2020).

Soma Atmaja selaku Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang mengungkapkan Insentif ini berupa pembebasan sanksi denda administrasi bagi pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan perkotaan selama masa pandemi coronavirus diberikan pembebasan sanksi denda administrasi hingga 31 Agustus 2020.

"Kami harapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih semangat untuk membayarkan pajaknya meskipun di tengah situasi pandemi saat ini. Dan pemberian insentif tersebut Untuk seluruh Masa pajak bumi dan bangunan dan hingga 31 Agustus 2020," Kata Soma.

Soma berharap, masyarakat manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Informasikan kepada masyarakat karena pajak yang kita bayarkan digunakan sepenuhnya untuk membiayai roda pemerintahan Kabupaten Tangerang dan sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran kesehatan dan jaring pengaman sosial serta penanggulangan dampak ekonomi dalam memerangi covid 19.
 
Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman menambahkan, Insentif penghapusan denda atau sanksi administrasi denda PBB dalam masa pandemi ini kan salah satu amanat dari pusat dari gubernur dan dari Bupati.

"Covid 19 ini dampaknya menghantam semua lapisan bukan hanya kalangan kalangan tertentu tapi hampir semua kalangan terkena dampak dan itu yang menjadi pertimbangan kami memberikan insentif tersebut untuk seluruh masa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai dengan 31 Agustus 2020," katanya.

Menurut Dwi, Ini adalah kesempatan yang bisa digunakan oleh para wajib pajak yang biasanya masyarakat enggan untuk membayar pajak karena dendanya dengan adanya penghapusan denda ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Harapannya kami ketika kita merumuskan kebijakan penghapusan denda ini ada sisi kekhawatiran Apakah ini akan efektif atau tidak tapi dengan semangat dan keyakinan bahwa ini akan efektif untuk membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunan nya," Ungkap Dwi.

Lanjutnya Dwi mengatakan, Penurunan pendapatan PBB kurang-lebih untuk bulan April penurunan sekitar 26% dan untuk bphtb penurunan kurang lebih di angka 50% dalam bulan April dibandingkan dengan tahun berjalan tahun lalu, dan bulan Mei kemungkinan akan lebih dalam lagi penurunannya karena memang ini penerapan psbb sudah mulai tegas dan Covidnya masih meluas.

Berbagai kemudahan dan Inovasi pun menurut Dwi telah dilakukan oleh Bapenda seperti salah satunya dengan pelayanan online tanpa tatap muka, pembayaran pajakpun sudah bisa melalui minimarket bukalapak maupun Tokopedia, Bank BJB, kantor Pos, Alfamart, dan Indomart sehingga itu sudah memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa perlu keluar rumah

"untuk WP pun yang berkonsultasi bisa melalui email karena pada dasarnya PBB maupun bphtb pelayanannyanya sudah online bahkan sejak sebelum ada Covid sudah melakukan sistem online tersebut jadi tidak ada masalah jika tidak ada pelayanan di kantor tetapi online tetap berjalan karena itu sudah berlaku di Kabupaten Tangerang," ujar Dwi. (PUT)