HUKRIM

Banting Mahasiswa Saat Unjukrasa, Brigadir NP Dijatuhi Sanksi Terberat

Administrator | Kamis, 21 Oktober 2021

Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro dan Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menggandeng Faris, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat Aksi Unjukrasa beberapa waktu lalu.

SERANG, (JT) - Guna akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP, Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis. Brigadir NP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca pemeriksaan Faris sebagai korban Selasa (19/10/2021) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP. Sore ini, Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam PP tersebut. Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.

Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Bombespol Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin. Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis. "Sanksi mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Kabid Humas mengatakan, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.(MAN)