Banten

Banten Menjadi Pilot Project Perbaikan Kinerja ASN

Administrator | Rabu, 04 Maret 2020

Gubernur Banten saat menandatangani berita acara pada Sosialisasi Pembinaan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

SERANG, (JT) - Meski perbaikan kinerja Aparatur Spipil Negara (ASN) di Provinsi Banten terus meningkat, namun Gubernur Banten mengaku belum puas. Gubernur mengaku bangga atas dipilihya Provinsi Banten sebagai pilot project sistem merit.

"Saya dilantik pada Mei 2017, hampir tiga (3) tahun. Tapi soal pegawai saya belum puas. Karena belum memiliki diskresi untuk menata kepegawaian di Provinsi Banten," ungkap Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam Sosialisasi Pembinaan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Pencanangan Gerakan Membangun Sistem Merit (Gema si Merit) di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug Kota Serang (Rabu, 4/3/2020).

Acara yang bertema "SDM Aparatur Sipil Negara yang Unggul Menuju Indonesia Maju" itu menegaskan, dirinya setuju dengan sistem merit. Karena dalam sistem ini tidak mengenal kedekatan, kesukuan, agama, golongan, partai dan sebagainya.

"Saya setuju prinsip itu, makanya kita melakukan open bidding. Itu turut menolong kinerja saya. Pansel saya beri keleluasaan. Siapa yang dapat nilai tinggi saya angkat," jelasnya.

Dikatakan, harus ada kemerdekaan bagi kepala daerah untuk menentukan siapa yang diangkat. Sebagai gubernur membutuhkan pegawai yang berkualitas, berpotensi, dan kompeten. Kalau pegawainya pinter, tugasnya sebagai gubernur tidak berat.

"Sampai mana otoritas seorang gubernur dalam menentukan kepala OPD? Berikan ruang kepada Gubernur dan pansel untuk melahirkan orang yang mengikuti open bidding memenuhi syarat," ungkap.

Dalam enam bulan menjabat, jelas Gubernur WH, dirinya tidak boleh mengangkat kepala dinas. Pelaksanaan delapan aksi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu cara untuk melihat kinerja kepala dinas.

"Eselon 2 belum ada yang Diklatpim 2. Akhirnya kita dorong BPSDM untuk mampu melaksanakan Diklatpim 2. Alhamdulillah kita juga bisa laksanakan pembinaan ASN dengna apel dan absensi, sebagai upaya penegakan disiplin," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga singgung soal rekomendasi gubernur dalam pengangkatan sekretaris daerah dan kenaikan pangkat jabatan di kabupaten/kota. Menurutnya, jika rekomendasi gubernur tidak bersifat prinsip lebih baik tidak dilakukan.

"Berikan diskresi atau keleluasaan kepada bupati/walikota untuk mengangkat sekretaris daerah. Kenaikan pangkat cukup bupati/walikota atau sekretaris daerah. Kalau gubernur terlalu lama," ungkapnya. .

Mantan Walikota Tangerang ini menjelaskan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki tanggungjawab sebagai pembina kabupaten/kota. Gubernur menjadi tangan kanan presiden punya otoritas dalam hal-hal tertentu.

"Dalam banyak hal, koordinasi cukup bagus. Kita sudah banyak prestasi. Ayo kita bangun merit sistem di Provinsi Banten. Ini jalan terbaik kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten," pungkasnya.

Komisioner KASN Mustari Irawan sebagai Pokja Sistem Merit Wilayah II, mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Gubernur Banten yang telah memberikan fasilitas atas terselenggarakannya acara ini.

"Sistem merit menjadi Program Nasional Indonesia terkait pengembangan SDM Indonesia yang unggul dan maju. Kami melakukan pembinaan dan penilaian atas penyelenggaraan sistem merit," ungkapnya.

Provinsi Banten, lanjut Mustari Irawan, dipilih sebagai tempat penyelanggaraan pertama karena karena perhatian Gubernur Banten  terhadap sistem merit besar sekali. Kedua, KASN ingin Provinsi Banten menjadi pilot project bagi pelaksanaan sistem merit dan menjadi percontohan bagi provinsi lain. Ketiga, KASN ingin melakukan sinergitas dengan Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan kabupaten/kota di Banten. Keempat, dari Provinsi Banten digemakan semangat untuk membangun sistem merit ke seluruh Indonesia termasuk tingkat pusat.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. (PUT)