Banten
Awas!!! Beredar Surat Gubernur Banten Palsu Untuk Menipu

SERANG, (JT) - Beredar surat palsu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan kepala surat berlambang negara Burung Garuda dan di bawahnya mengatasnamakan Gubernur Banten.
Dalam surat palsu itu, pihak yang tidak bertanggungjawab berusaha menipu korbannya dengan mengedarkan ke sejumlah lembaga atau perusahaan. Dalam surat tersebut menyasar kepada para Direksi BUMN, BUMD, perusahaan konstruksi, perhotelan, perdagangan umum, perbankan, hingga jasa lainnya.
Dengan cara mencatut nama Gubernur Banten Wahidin Halim dan memalsukan tanda tangannya dengan tujuan untuk meminta transfer dana bantuan guna pelaksanaan Pilkada 2020 disebabkan kekurangan dana yang dialokasikan di APBD Provinsi Banten.
Berbagai kejanggalan surat palsu itu bisa dilihat dari indeks penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi yang berlaku serta menjiplak penomoran surat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepalsuan surat tersebut diperparah dengan mencantumkan no rekening salah satu Bank atas nama Juwita. Dimana bagi korban yang telah tertipu agar mengirimkan bukti transfer melalui Sekretaris Daerah Provinsi Banten namun ke nama yang sama dengan pemilik rekening yakni Juwita dengan nomor kontak +62 853 4188 1753 serta email pribadi.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Eneng Nurcahyati menyatakan dengan tegas, Surat yang beredar adalah palsu dan tidak benar. Hal ini dinyatakan Hj. Eneng saat dirinya mendapatkan laporan dari salah satu Perusahaan yang berdomisili di Kota Cilegon yang telah menerima surat palsu tersebut.
Pemprov Banten akan segera melaporkan ke Polda Banten sehingga kejadian ini dapat segera terlacak. Selain itu menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap berbagai pola dan bentuk modus kejahatan saat ini, terlebih di saat Pandemi Covid-19 dimana banyak pegawai baik negeri maupun swasta yang melaksanakan Work from Home sehingga akan mudah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terutama dalam mengacaukan informasi atau menyebarkan informasi hoax. (YUB)

- Pemkab Tangerang Terima Bantuan dari PT LG dan PT Hilon Indonesia
- 164 Santri Insan Pratama Balaraja Reaktif Covid-19
- Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Evlausi PAD Hasil Retribusi dan Pajak
- Penggugat Cabut Gugatan Terhadap Gubernur dan Bank Banten
- Peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke 388 Digelar Secara Sederhana