Banten
Asmara yang Berujung ke Meja HIjau

TANGERANG – menjalin asmara selama tiga tahun bukanlah waktu yang singkat. Umumnya, akan melanjutkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun lain dengan cerita asmara Supriyanto dan Ruwiyah Ulfa yang berakhir di meja hijau. Supriyanto sebagai terdakwa PN Tangerang, Kamis (7/4/2016).
Sidang yang berlangsung terbuka ini menarik perhatian hakim dan jaksa. Sebelum sidang dimulai, Ruwiyah Ulfa yang menjadi korban disumpah terlebih dahulu dan berjanji akan memberikan keterangan sebenar-benarnya. Sidang dengan agenda keterangan saksi korban digelar mulai pukul 16.00 WIB.
Ketua majelis hakim Lebanus Sinurat sempat bingung ketika sidang baru dimulai. Majelis hakim menanyakan kepada Ulfa bagaimana peristiwa ini bisa berujung ke pengadilan. Dari keterangan Ulfa, dua sejoli ini telah kenal sejak 2012 lalu.
Ulfa yang saat itu bertugas di Polsek Batuceper sempat bertemu dengan Supriyanto. Setelah perkenalan singkat, keduanya lanjut menjalin asmara. Jalinan kasih pun hanya terjalin sampai September 2015 lalu.
“Malam itu sekira pukul 01.00 WIB, Kamis 3 September 2015 saya membuntuti Yanto menggunakan mobil. Saya memergokinya dengan wanita lain. Saat itu saya cemburu dan langsung menggedor mobil Yanto,” ujar Ulfa.
Selanjutnya, Yanto keluar mobil dan menghampiri Ulfa. Yanto memegang tangan Ulfa secara keras hingga menyebabkan memar di lengan bagian kanan. Ulfa tidak terima atas perbuatan Yanto dan akhirnya visum dan menggugat Yanto ke pengadilan.
“Jadi saksi tidak terima atas perbuatan terdakwa karena dipegang tangan keras-keras? Dan melaporkannya?,” tegas Lebanus.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri menegaskan, apakah sebelumnya saksi dan terdakwa sudah pernah tinggal se rumah, saksi mengatakan tidak pernah tinggal serumah dan tinggal bareng. “Saya pulang ke rumah orang tua,” singkat Ulfa.
Terdakwa Supriyanto membantah dirinya dan Ulfa telah tinggal satu atap sejak 2012 lalu. Yanto selalu mengajak Ulfa menikah namun selalu ditolak. Akhirnya Yanto pun memutuskan untuk mengakhiri hubungannya.
“Saya tinggal di satu apartemen. Ulfa saya ajak menikah tapi tidak mau, akhirnya kami sepakat putus,” kata Yanto.
Sontak, sorak sorai dari peserta persidangan pun muncul. Hakim dan jaksa pun tak kuasa menahan senyum. “Oh, jadinya sudah pernah tinggal bareng,” ujar Lebanus.
Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi tambahan. (ani)

- LKPJ, Zaki Apresiasi Fraksi di DPRD
- Pinjam Rp 7 M Dengan Dokumen Palsu Divonis 1,5 Tahun
- Pesta Sabu, Kontrakan Digerebek
- Napi Kabur Usai Sidang
- Polisi Beri PembinaanPara Pelajar