Banten
Asda 1 Perintahkan Camat Lakukan Pendataan Dengan Benar Bagi Warga Terdampak Covid-19

SEPATAN, (JT) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengevaluasi data penerima Bansos dampak Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Melalui video teleconference (Vidcon) dengan Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat, Minggu (19/4/2020) lalu, Asda mengintruksikan camat untuk melakukan pendataan dengan benar.
"Data calon penerima dampak corona yang di sampaikan Satgas melalui ketua RT perlu di evaluasi dan disesuaikan persyaratan," kata Hery Heryanto.
Hery Heryanto atas nama bupati mengucapan terima kasih atas kerja keras Satgas, baik tingkat kecamatan, desa dan kelurahan juga RT RW atas upaya pencegahan penyebaran covid-19.
"Untuk Satgas baik kecamatan, desa dan kelurahan untuk tetap semangat walau ada kekahwatiran dengan pemberlakuan PSBB," ujarnya.
Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat menegaskan, pihaknya melakukan vidcon dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk melakukan evaluasi hasil pendataan penerima bantuan untuk masyarakat miskin yang terdampak corona.
"Kemarin kita rakor via zoom dengan Asada 1, pesetas Kades, Muspika dan PKH juga TKSK, serta Satgas covid tingkat kecamatan dan desa," ujar Dadang.
Dadang putra kelahiran Sepatan ini melanjutkan pada saat vidcon pak asda 1 juga mengingatkan agar kaitan pendataan bansos baik yang dari pusat, provinsi maupun kabupaten agar mengacu pada ketentuan termasuk surat edaran Bupati kaitan kriteria yang berhak mendapatkan bantuan.
"Saya mengajak semua warga melalui satgas desa dan RT untuk terus mengedukasi warga agar mematuhi ketentuan sebagaimana Perbup No 20 Tahun 2020 yang sudah di keluarkan pak bupati," kata Dadang.
Untuk merespon adanya Bansos untuk team pendata yakni satgas yang ada agar lebih teliti, dalam memferivikasi warga. Jangan sampai yang berhak tidak dapat yang tidak berhak malah mendapatkan bantuan. Walau saat ini kita semua pasti terkena dampak, hal ini juga berpulang kembali kepada kejujuran warga yang di data.
"Sementara kebijakan kami di tingkat kecamatan dan desa untuk menverifikasi data, kami minta kepada RT dan RW untuK melampirkan surat pernyataan, kalau yang diajukan memang berhak yakni dengan mengisi form yang ada untuk ditanda tangan warga. Jika datanya tidak valid, tentu ada tanggung jawab pak RT, karena di form tersebut terdapat tandatangan ketua RT dan warga penerima," tandasnya. (PUT)

- Polsek Pabuaran, Gelar Check Point Antisipasi Sebaran Covid-19
- Pemkab Tangerang Terima Bantuan Dari 4 Perusahaan Guna Penanganan Covid-19
- PSBB, Gubernur WH Instruksikan Tim Gabungan Tinjau Langsung ke Lapangan
- Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang Dinilai Belum Maksimal
- Arief Terima Bantuan Dari Staf Kepresidenan Untuk Tangani Covid-19