Bisnis
Arsid-Elvier Gugat Hasil Pilkada ke MK

TANGSEL - Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Arsid-Elvier ASP, menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan. Mereka telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 79/PAN.MK/2015.
“Kami menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena ada berbagai kecurangan,” ucap saksi pasangan Arsid-Elvier, Drajat Sumarsono kepada jurnaltangerang.com di Tangerang Selatan.
Drajat mengatakan ada indikasi pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Tangsel pada 2015. Mulai tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara hingga panitia pemungutan kecamatan.
“Kita memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Selain itu, menurut Drajat, pihaknya bukan akan menggugat hasil perolehan suara pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang unggul telak. Tapi akan melaporkan berbagai dugaan bentuk kecurangan yang dilakukan tim pasangan nomor urut 3 tersebut.
Lebih lanjut Drajat mengatakan, kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent itu telah terjadi sejak tahapan pilkada, politik uang (money politic), hingga mobilisasi aparat pemerintahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat, Lurah, RT/RW dan mobilisasi anggaran yang dilakukan Paslon Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tersebut.(man)

- Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan
- Makanan dan Mainan Anak Wajib BerSNI
- Walikota Sidak Proyek Tepi Cisadane
- Sensus Ekonomi, BPS Libatkan 2.257 Petugas
- Cut Mutia Resmi Gantikan Firdaus