Nasional
APTI Klaten Desak Banleg Sahkan UU Pertembakauan

KLETEN - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Klaten menyampaikan aspirasi kepada para anggota Badan Legislasi Nasional yang berkunjung di daerah tersebut. Para petani menuntut dan mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan agar segera disahkan dan petani minta perlindungan dari serbuan tembakau Import, yang sangat merugikan petani.
Ratusan petani tembakau mendesak kepada anggota banleg yang hadir di Klaten untuk lebih memperhatikan petani tembakau yang sedang berjuang melawan berbagai ancaman dan tekanan. Petani tembakau meminta perlindungan terhadap serbuan tembakau import dengan menekan pembuat kebijakan agar pertanian tembakau bisa tetap berlangsung di Jawa Tengah.
Terkait masalah regulasi import tembakau dari Luar Negeri yang masih longgar, sehingga mengakibatkan jumlah tembakau import selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal akan cenderung beralih ke tembakau import sehingga import tembakau mengakibatkan ambruknya pondasi perekonomian di tingkat petani lokal terutama di daerah sentra pertembakuan termasuk yang ada di Jawa Tengah.
Koordinator aksi Sigit Ariyanta mengatakan, data Kementerian Perindutrian RI
menyebutkan, Tahun 2003 jumlah import tembakau hanya 28 ribu ton, Tahun 2010
sebanyak 91 ribu ton dan pada puncaknya pada tahun 2012 mencapai 150,1 ribu ton.
"Kami para petani tembakau menuntut perlindungan agar terbebas dari serangan tembakau impor," ujarnya.
Sementara itu Joko Lasono yang juga peserta aksi mengatakan, tetani tembakau seluruh Indonesia siap mengawal RUU ini untuk segera dibahas dan disahkan dan di implementasikan di Indonesia. "Karena kita sudah satu komando di bawah koordinasi APTI Nasional," tuturnya.
Ketua APTI Jateng Wisnubrata mengatakan, petani tembakau menuntut agar lebih
diperhatikan, terutama perlindungan dari serbuan sejumlah pihak. Yang menolak mereka adalah LSM-LSM yang didanai pihak asing. "Indonesia adalah Negara yang
berdaulat, Undang-Undang Pertembakauan harus segera disahkan dan diundangkan, Karena Undang-Undang adalah simbol kedaulatan Negara," tandasnya.
Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau,
mengembangkan industri pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan
peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan. (rls/put)

- Eks Rumah Dinas Camat Curug Ludes Dilalap Si jago Merah
- Puluhan Bidan PTT Ngadu ke Dewan
- Pj Gubernur Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke 143
- Lima OKP Kecamatan Dialokasikan Rp100 Juta
- Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Bayah