HUKRIM
Aniaya Istri, Aditiya Harus Berurusan Dengan Polisi

SERPONG, (JT) - Kepolisian Sektor Serpong Polres Kota Tangerang Selatan, memastikan akan terus melanjutkan perkara pidana penganiayaan berat yang dilakukan Azwar Aditya (35), terhadap istrinya Siska Melyani (40). Warga Perumahan Viola, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, divonis alami gangguan kejiwaan oleh RS Polri.
"Nanti yang berhak punishmentnya, apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," tegas Kompol Stefanus Luckyto, Kapolsek Serpong dikonfirmasi Kamis (20/2/2020).
Meskipun, pihak RS Polri telah menyatakan pelaku Azwar Aditya mengalami gangguan kejiwaan. Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, sampai adanya putusan pengadilan.
"Itu nanti pengadilan yang akan menentukan. Apakah direhab, bebas atau dihukum. Intinya proses tetap berlanjut sampai tahap II. Baru akan kita limpahkan ke Kejaksaan," terang dia.
Kapolsek memastikan saat ini, pelaku Azwar dalam kondisi stabil, di ruang tahanan Polsek Serpong. Pelaku juga mendapat sejumlah obat-obatan untuk masalah kejiwaan yang dialami. (HAN)

- Aktif Bantu Program Kegamaan, Gubernur Banten Dapat Penghargaan Kemenag
- Tuntut Bubarkan PT PITS, Warga Demo DPRD Kota Tangsel
- BPN Pastikan Tidak Ada Pungli Pada Program PTSL
- Katomas Tigaraksa Rawan Pencurian Sepeda Motor
- Pemkot Tangerang Luncurkan Smart Card PKB