HUKRIM
Aniaya Anak Dibawah Umur, Angga Dibekuk Polisi

TIGARAKSA, (JT) - Warga Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polresta Tangerang bergerak dan menangkap tersangka ASD (26), Senin (15/3/2021) malam.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, peristiwa itu terjadi sekira pukul 13.00 WIB, Minggu (28/2/2021). saat itu, tersangka yang merupakan warga Kp Tari Kolot RT 011/002 Sukanagara Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang membawa korban main kerumahnya setelah mengantar bibi sang anak yang tak lain adalah pacar terasangka ke tempat kerja.
Tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan untuk diajak bermain. Namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP. Sehingga kejadian ini membuat tersangka emosi dan marah.
"Tersangka langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur," ujar Kombespol Wahyu Sri Bintoro, saat ungkap kasus, Selasa (16/3/2021).
Wahyu melanjutkan, merasa belum puas tersangka kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan deket kemaluan korban pada posisi korban telentang. Bahkan peristiwa ini didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.
"Akibat perbuatannya korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas," papaprnya.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang sampai proses hukum selesai. (PUT)

- DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pihak Perusahaan Jangan Asal PHK
- Alumni SMAN 1 Ciruas Bangun Masjid Senilai Rp 2,5 Miliar
- Bupati Tangerang Serahkan Laporan Keuangan ke BPK RI
- Target Pendapatan PBB Tak Tercapai, Lurah Harus Dipecat
- Dinkes Kabupaten Tangerang Terus Pantau Pelaksanaan Vaksinasi