Banten
Langgar Perda
Alfamart Diduga Lecehkan Pemerintah Daerah

TIGARAKSA - Meski di Kabupaten Tangerang sudah ada aturan tentang pendirian izin toko modern namun sejauh ini pengusaha Alfamart tetap membangkang. Terbukti dengan menjamurnya puluhan toko Alfamart di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang yang tidak mengantongi izin.
Ketua YPLKSM Senopati Masjik Nursaga mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil dijelaskan syarat dan ketentuan untuk mendirikan toko minimarket seperti Alfamart. Harus memiliki IMB, IPR, Izin Lingkungan, Izin Gangguan/HO, Site Plan dan IUTM.
"Kalau Pengusaha mengabaikan aturan dan keputusan pemerintah, sama saja dengan melecehkan Pemkab Tangerang," ujar Masjik Nursaga, kepada wartawan.
Kabid Wasdal Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan, Izin pendirian Alfamart atau minimarket sejenisnya harus ditempuh melalui Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP). Salah besar jika perizinan Alfamart hanya cukup dengan mengetahui Camat saja.
"Kalau toko satu pintu sih bisa saja camat yang mengeluarkan surat izin domisili usaha. Tapi kalau Alfamart kan luas, jadi wajib hukumnya mengurus ke (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Apalagi yang saya lihat Izin SKDU Alfamart Saga dibuat dengan surat Keterangan berlogo Pemerintah Desa Saga semata, yang ditandatangani Sekdes dan mengetahui Camat Balaraja ini kan lucu dan belakangan ini Kades Saga tidak mengetahui adanya Surat SKDU itu," ujarnya. (day)

- 4 WN China Selundupkan Sabu Rp 206,5 Miliar
- Kepsek SMAN 10 Akui Penjualan Buku di Sekolah
- Bos Sembako Dirampok Kawanan Bersenjata
- Perangkat Desa Perlu Ditata Ulang
- Airin Akan Langsung Benahi Pasar