Banten
Aktivis Desak Bupati Tangerang Berlakukan PSBB Tidak Tebang Pilih

TELUK NAGA, - Bupati Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 551.2/735- Dishub tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang sehubungan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan sejak Sabtu (18/4/2020) lalu.
Namun, surat yang berisi imbauan kepada pengusaha transporter agar mendukung pelaksanaan PSBB dengan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang tambang seprti tanah, batu dan pasir di jaringan jalan dalam wilayah Kabupaten Tangerang itu, tidak dipatuhi dan masih melakukan oprasional seperti biasa.
Aktivis dan penggiat lingkungan hidup Budi Usman berharap, Pemkab dan forkominda untuk memberlakukan PSBB jangan tebang pilih terhadap warga, maupun pelaku usaha khususnya bidang transporter atau alat angkut barang tambang yang di larang beroprasi akibat dampak pendemi covid-19 yang masuk kondisi darurat skala besar.
Seharusnya Pemkab Tangerang, kepolisian dan TNI kompak dan sinergi bersama Dinas Perhubungan. Jangan hanya memberikan imbauan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan mendukung peberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang saja. Namun berlakukan aturan transparan dan tegas demi suksesnya PSBB tanpa tebang pilih. Baik warga kecil, tukang ojek maupun transporter lainya harusnya ditindak tegas," tegas direktur eksekutif Komunike Tangerang Utara ini.
Sementara, Kabid lalu lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Norman David , bahwa surat Edaran Dishub Kabupaten Tangerang mengungkapkan kalau istilahnya bahasa yang gampang dicerna, pihaknya akan mencegah penyebaran Covid-19. Kalau mereka enggak mau mengikuti imbauan, ya harus ditindak.
David menjelaskan, pihaknya hanya berusaha agar mobilitas masyarakat termasuk angkutan barang dapat dibatasi agar penyebaran virus Covid-19 dapat segera teratasi.
Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada sanksi khusus untuk menindak truk tambah yang masih beroprasi ditengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
“Sekarang saja kita bilang jangan lewat sebelum jam sepuluh malam, tapi tetap aja masih ada yang bandel, jadi sama halnya gitu, kita himbau saja kalau mereka enggak mau ya sudah, dan engga ada sanksi khusus karena ini kan urusannya dengan pusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, meski sudah ada surat edaran dari Dishub Kabupaten Tangerang untuk tidak beroperasi sejak diberlakukannya PSBB pada Sabtu (18/4/20) hingga sekarang , truk-truk pengangkut tambang masih tetap beroprasi seperti biasa.
Puluhan truk pengangkut tanah masih tetap beroprasi pada malam hari yang melaintas di Jalan Raya Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga, dan Jalan Raya Salembaran Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang (PUT)

- Ibu-ibu Milenial Bagikan Ratusan Paket Sembako
- Bupati Tanggerang Bakal Cabut Pelaksanaan PSBB Jika Grafik Penyebaran Covid-19 Menurun
- Camat Cisoka Ajukan 12 Ribu Lebih KK Yang Terdampak Covid-19
- 1.190 Pelanggaran di Kabupaten Tangerang selama 3 Hari PSBB
- WFH Kembali Diperpanjang, ASN di Wilayah PSBB Agar Ikuti Aturan