Banten
Aktivis Apresiasi Regulasi Tata Ruang dan Perlindungan Terhadap Pelaku Usaha

TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang meminta Bupati Tangerang tingkatkan kinerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (DPTP) yang dinilai gagal mempertahankan lahan pertanian.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS mengatakan upaya terhadap kinerja tersebut sangat penting dilakukan Bupati, mengingat sejak lima tahun ini lahan pertanian terus beralih fungsi sebagai pemukiman. Sehingga pencapaian swa sembada beras tidak dapat dicapai.
“Daerah ini sudah ditetapkan Kementan sebagai lumbung pangan, kenapa dibiarkan lahan pertanian terus berkurang. Ini karena kesalahan besar dari DPTP Kabupaten Tangerang yang tidak meninjau berkurangnya lahan pertanian yang ada,” kata Barhum.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan laju penyusutan luas baku lahan pertanian di Banten dalam lima tahun terakhir mencapai 0,14 persen per tahun, atau menghilang sekitar 273 hektare tiap tahun. Berdasarkan data terbaru pada 2016, luas baku lahan sawah yang tersebar di empat kabupatan dan empat kota di Banten tersisa 194.716 hektare. Adapun rincian sisa sawah di empat kabupaten, tuturnya, adalah Pandeglang tersisa 54.080 ha, Lebak 45.843 ha, Kabupaten Tangerang 38.644 ha dan Serang 45.024 ha. Sementara luas baku lahan sawah di kawasan perkotaan seperti Kota Tangerang tersisa 690 ha, Cilegon 1.746 ha, Serang 8.476 ha dan Tangerang Selatan hanya tersisa 213 ha," kata Direktur eksekutif komunike Tangerang Utara Budi Usman kepada awak Media.
Menurutnya, ada fakta dari kajian yang dilakukan Direktorat Penelitan dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017, ada sekitar 60 ribu hektar sawah telah beralih fungsi setiap tahunnya di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 300 ribu ton beras. Jumlah ini memprihatinkan dan harus menjadi perhatian kita semua. Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong upaya swasembada beras pada pangan, namun lahan untuk pertanian menyusut di berbagai daerah.
Seharusnya, ungkap Budi, Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dapat mengakomodasi permasalahan ini. Namun,Undang-undang tersebut, tidak terasa gaungnya, dan tidak terlihat sejajar dengan target peningkatan produksi.
"Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Budi juga menyoal kinerja Pemkab Tangerang perihal kegiatan laporan terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran UU penataan ruang no 26/2007.
Seperti di lansir dari warta kota 11/2/ 2029 telah terjadi Sidang yang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan empat saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) TJS
"Bangunan yang didirikan ini tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," jelas Rizal selaku pegawai bagian hukum Setda Pemkab Tangerang.
Rizal, pelapor kasus ini memperkarakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 69 Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Sebagai informasi, TJS diduga melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dan diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus muncul ke permukaan setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT. MPL untuk menghentikan pembangunan jalan yang dijadikan akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut di klaim merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang.
Budi menjelaskan, Pemerintah kabupaten Tangerang melalui Perda Tata ruang nomor 13/2011 dan pemerintah Propinsi Banten sebenarnya telah terang benderang melalui Perda Nomor 5/2017 telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mencangkup konsideran proteksi ketahanan pangan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya harus ada Peraturan Daerah sebagai instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian tanaman pangan agar kekuatannya lebih mengikat.
"Payung hukum dalam mengelola tata ruang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang RTRW 2011-2031, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten nomor 2 tahun 2011. Di atas lagi adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur," jelas Budi.
Menurut Budi bahwa, arahan pengendalian pemanfaatan ruang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Tangerang Ketentuan pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berfungsi sebagai alat pengendali pengembangan kawasan, menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, menjamin agar pembangunan baru tidak mengganggu pemanfaatan ruang yang telah sesuai dengan rencana tata ruang, meminimalkan pengunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dan mencegah dampak pembangunan yang merugikan.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas Ketentuan Umum Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan Arahan sanksi
Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 26 tahun 2007, bahwa pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Didalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa kewajiban dan larangan serta ketentuan sanksi, berupa:
Mengatur kewjaiban masyarakat sebagai berikut :
a.menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c.mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d.memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagia milik umum.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut di atas memiliki konsekuensi berupa ancaman sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana penjara dan denda.
Idealnya Pemkab Tangerang terhadap pelaporan pelaku dugaan pelanggar tata ruang Pengenaani awal seharusnya terlebih dahulu dengan peringatan/teguran kepada aktor pembangunan yang dalam pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang dikeluarkan.
Sanksi administrasi, dapat berupa tindakan pembatalan ijin dan pencabutan hak. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran penataan ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
Sanksi administratif merupakan sanksi yang dikenakan terlebih dahulu dibandingkan sanksi-sanksi lainnya. Dalam pemantauan pemanfaatan ruang (pelanggaran persil) kemungkinan yang melakukan pelanggaran adalah pemilik persil atau lembaga pemberi ijin (dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang bertanggung jawab). Sanksi yang dikenakan adalah:
(1) Untuk aparat pemerintah :
a.Teguran.
b.Pemecatan.
c.Denda.
d.Mutasi.
(2) Untuk masyarakat :
a.Teguran.
b.Pencabutan ijin.
c.Penghentian Pembangunan.
d.Pembongkaran.
Sanksi tersebut diberi batas waktu pelaksanaan terutama untuk putusan yang membutuhkan waktu seperti pembongkaran atau pelaksanaan administrasi.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan sudah terlampaui, sanksi administrasi belum dilaksanakan, maka pemerintah berhak mengajukan kasus ke lembaga peradilan. Sanksi Perdata, dapat berupa tindakan pengenaan denda atau pengenaan ganti rugi. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran penataan ruang yang berakibat terganggunya kepentingan seseorang, kelompok orang atau badan hukum. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi, pemulihan keadaan atau perintah dan pelarangan melakukan suatu perbuatan. Sedangkan Sanksi Pidana, dapat berupa tindakan penahanan atau kurungan.
Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran penataan ruang yang berakibat terganggunya kepentingan umum. Sanksi pidana dapat berupa kurungan, denda dan perampasan barang.
Terkait pelaporan dugaan pelanggar UU penataan ruang, kami sangat apresiasi kinerja Pemkab Tangerang yang sangat bersemangat dan antusias untuk memproses dugaan kegiatan tersebut untuk penegakan hukum, namun saya menyayangkan pelaporan tersebut seharusnya melalui jalur edukasi dan pembinaan perlindungan terhadap warga dan pelaku usaha, idealnya sanksi administrasi atau pembongkaran jika benar terjadi terjadi pelanggaran tersebut namun, pemkab begitu agresif melapor ke ranah pidana,beda sekali dengan standar pemberlakuan terhapus pelaku usaha atau koorporasi dan warga yang marak membangun kegiatan dan bangunan sepanjang Daerah aliran sungai di kawasan kecamatan Sepatan timur ,Teluknaga dan Paku Haji di biarkan saja.
Belum adanya kegiatan sistimatis alih fungsi yang bertentangan dengan dugaan pelanggaran tata ruang dari kawasan hijau serta resapan air menjadi kuning dan abu abu, seperti istilah standar ganda ini menimbulkan apatisme ketidak percayaan publik terhadap konsistensi pemkab terhadap penegakan regulasi tata ruang,tandas Budi.
Sosialisasi pada masyarakat dan pelaku ungkap Budi, menjadi agenda penting dan hukumnya wajib, agar masyarakat tidak mengubah lahan pertaniannya menjadi lahan terbangun dan masyarakat tidak merasa tercurangi karena tidak tahu peraturan tersebut. Untuk kasus ini mustahil masyarakat dengan mudah menaatinya, maka perlu penerapan mekanisme disinsentif dan sanksi administratif sebagai bentuk instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian.
Budi memaparkan Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir ini, penyusutan lahan produktif di Kabupaten tangerang terus terjadi dan pasca 2013 hingga kini sangat massif ini terlihat dari pola ruang draft revisi RTRW 2017 yang banyak menggerus ribuan hektar kawasan hijau serta konservasi menjadi zona perumahan dan industri serta pergudangan.
"Laju alih fungsi lahan ini, bukan hanya terjadi pada lahan pertanian kebun atau sawah saja, tetapi sudah merambah ke kawasan konservasi Banyak kawasan resapan air yang tadinya lestari menjadi berubah fungsi. Dari kejadian itu tidak heran jika hujan tiba airnya tidak terserap oleh lahan, dan jika musim kemarau tiba terjadi kekeringan karena sama sekali tidak dapat menyerap air hujan. Maka siklus bencana ekologis kelak terjadi.
Regulasi dari Negara sebenarnya sudah adil, ternyata masalah pengendalian alih fungsi lahan, sudah diatur dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan," lanjutnya.
Ia menegaskan, penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus diganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan lahan beririgasi, sebagaimana dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada kenyataanya di Kabupaten tangerang masih banyak perusahaan-perusahaan yang pembangunannya memakai lahan produktif belum melaksanakan penggantian.
Sementara masalah perizinan, Pemkab Tangerang hanya serimonial mewajibkan si pemohon untuk membuat pernyataan penggantian lahan tersebut. Sampai saat ini belum terlihat secara faktual dan objektif tentang transparansi pengembang dan perusahaan di Kabupaten Tangerang yang sudah mengganti lahan yang dialih fungsikan.
Sedangkan sudah jelas bila ada pelanggaran mengenai alih fungsi lahan produktif diatur sangsi pidananya dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Konversi juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh kajian komprehensif dari dinas teknis yaitu semisal Dinas Pertanian sebab dalam rekomendasi teknis tersebut, salah satu syaratnya adalah surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.
Secara jelas tertuang, pasal 44, UU 41 tahun 2009 mengamanatkan, bahwa alih fungsi itu boleh dengan syarat adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, adanya pembebasan kepada pemilik lahan, tersedianya lahan pengganti. Sementara banyak alih fungsi lahan pertanian yang tidak boleh dialuhfungsikan, sebagaimana amanat Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1990, bahwa pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan, dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi areal tanah pertanian.
"Jika argumennya adalah karena belum ditetapkannya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka gunakan peraturan yang ada di atasnya, mulai dari UU sampai Permen. Jangan sampai, karena Perdanya belum selesai lantas berbuat semaunya saja," tegasnya.
"Kita berharap kepada pemangku kebijakan negara khususnya yang terhormat Bupati Tangerang dan Ketua DPRD serta jajaran legislatif, untuk membuktikan keberpihakan yang nyata untuk kesejahteraan warga.
"Kita sepakat transformasi pembangunan harus tetap di lakukan terus untuk mendokrak percepatan pertumbuhan ekonomi namun juga perlu juga perlindungan terhadap rakyat dan pelaku usaha dalam rangka kampanye demi kedaulatan dan ketahanan pangan serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang lebih ekologis dan kapabel serta kita berdoa dan berharap segera terbitnya Peraturan sehat buat warga kita kedepan generasi sekarang dan penerus yang selanjutnya yang identik dengan generasi gemilang dan berkeadilan bukan hanya lip service saja," pungkasnya. (rls)

- Brimob Polda Banten Gelar Silaturahmi dengan Ulama
- Pemkab Tangerang Ganti TPP Menjadi Tukin
- Arief Minta ASN Jadi Garda Terdepan Keamanan Wilayah
- Lurah dan Camat Harus Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
- Pemprov Banten Akan Naikkan Dana Bantuan Desa