Banten

Akibat Salah Hitung BP2t Rugikan APBD Tangsel

Administrator | Minggu, 03 Januari 2016

SERPONG - Akibat kelalaian dan salah hitung dalam menetapkan retribusi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) diduga merugikan keuangan Pemkot Tangsel senilai Rp 244.232.206 pada APBD 2014 lalu.     

Hal itu terjadi akibat, kekurangan Retribusi IMB pada Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilaksanakan oleh BP2T Kota Tangsel, pada lima wajib retribusi atau pemohon menjadi temuan BPK RI tahun 2015. Akibatnya Pemkot Tangsel mengalami kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp 244.232.206

Dalam Laporan No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Faisal Hendra SE,MM,Ak dijelaskan terdapat lima pemohon retribusi kurang bayar akibat kelalaian BP2T dalam penghitungan pembayaran retribusi IMB. Kesalahan tersebut diantaranya kesalahan perhitungan pengenaan koefisien ketinggian bangunan dan luas bangunan yang menjadi dasar penetapan IMB.

Ketua LSM Jerat Juwendi mengungkapkan, pada temuan BPK RI tahun 2015, BP2T Kota Tangsel telah melakukan kelalaian dalam perhitungan retribusi kepada 5 pemohon dengan nilai sebesar Rp 244.232.206. "Dalam waktu dekat kami akan segera meminta klarifikasi kepada BP2T Kota Tangsel, karena ini menyangkut keuangan daerah. Jika kelalaian oknum BP2T, kami akan menanyakan sampai sejauh mana proses sanksi yang diberikan Pemkot Tangsel," ujarnya. 

Salah satu dari 5 pemohon retribusi yang menjadi temuan BPK lanjut Juwendi adalah  inisial (SPS) warga jalan Seni Budaya V No 80 Rt 10/05, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat. SPS mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan Workshop, Warehouse dan Mess yang berlokasi di Taman Tekno BSD City Blok D no 1 Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangsel. 

"Akibat kelalalaian BP2T dalam menetukan perhitungan pengenaan koefisien, retribusi IMB atas nama SPS mengalami kekurangan pembayaran sebesar Rp 43.559.693,00," sambungnya. 

Sementara pemohon IMB atas nama ESHK, tambah Juwendi yang beralamat di jalan Pejaten Barat 1 No 35 Rt 03/08, Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, juga mengalami kekurangan bayar sebesar Rp 61.829.116,00 pada IMB untuk pembangunan Gedung Optik di komplek BSD Blok IIIA-2, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. 

Dan PT JRP yang beralamat di CBD Emerald Blok CE/A Nomor 1 Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pomdok Aren, Kota Tangsel, dengan rincian kekurangan sebesar Rp 2.275.200. Sementara PT JCH yang beralamat di CBD Emerald Blok CE/A No 1 Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, juga mengalami kesalahan rincian sebesar 29.136.208. 

"Kesalahan dan kelalaian penetapan besaran retribusi IMB yang dilakukan oleh BP2T Kota Tangsel tidak sesuai dengan Perda Kota Tangsel No 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan retribudi IMB yang mengatur besarnya tarif retribusi IMB yang diatur dalam rumus RIMB=LB x Harga Satuan Retribusi per m2 x KB. Akibat permasalahan ini Pemkot Tangsel mengalami kekurangan pendapatan retribusi IMB sebesar Rp 244.232.206,00," tukasnya. (day)