Banten

Rekonstruksi

Akibat Sakit Hati, JS Bunuh Bos Sembako

Administrator | Rabu, 06 April 2016

KARAWACI – Rekonstruksi pembunuhan yang menyebabkan tewasnya bos sembako Loa Sui Kim (LSK), pada Februari lalu di gelar di toko sembako Ayong, Jalan Arya Wangsa Kara RT 02, RW 02, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (5/4/2016).

Rekonstruksi yang digelar terbuka tersebut dihadiri oleh keluarga korban dan wartawan. Petugas kepolisian yang telah siap sejak pukul 08.00 WIB pun menutup jalan. Sekitar pukul 09.00 WIB rekonstruksi dimulai. Keluarga korban tak kuasa menahan jerit dan tangis. Tersangka Joko Susanto (JS) yang dihadirkan pihak kepolisian pun mendapat sorakan dan cacian dari keluarga dan tetangga korban.

"Hutang nyawa harus dibayar nyawa. Orang keji harus dihukum mati. Dia sudah membuat keluarga saya meninggal dunia,” umpat salah seorang keluarga ketika rekonstruksi baru dimulai.

Polisi yang berjaga kemudian berusaha menenangkan keluarga korban agar rekonstruksi berjalan lancar. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan beberapa adegan diantaranya ketika memukulkan bata blok hingga menusukkan pisau ke lehar korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat tersangka JS ingin meminjam uang milik korban sebesar Rp4 juta. Namun bukannya diberikan pinjaman, korban justru mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati.

Merasa tidak terima karena direndahkan, saat itu juga tersangka mengambil bata blok yang berada dijalan dan menghantam kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah korban jatuh tersungkur, ternyata JS masih belum puas dan mengambil pisau yang berada di dalam warung milik korban.

“Tersangka menusukkan pisau dapur ke leher bagian kiri. Tapi korban masih berusaha melawan dengan cara mengambil botol kecap dan berusaha memukulkannya ke arah tersangka, namun karena korban sudah mulai lemas, botol berhasil diambil oleh tersangka,” terang Sutarmo.

Tidak sampai disitu, botol yang berhasil diambil alih oleh tersangka kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga botol tersebut pecah. Setelah botol pecah, dengan tega tersangka menusukkan botol ke leher bagian kanan.

Korban yang saat itu masih sadarkan diri kembali ditanya oleh tersangka dimana tempat penyimpanan uang. Setelah diberi tahu korban, tersangka dengan cepat masuk ke kamar dan mengambil sejumlah uang. Selanjutnya korban pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah hingga meregang nyawa.

Sutarmo manambahkan, tersangka JS berhasil ditangkap pada Kamis (24/3/2016) lalau di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, JS diduga melakukan pidana pencurian dengan kekerasan juncto pembunuhan seorang diri.

"Motif pembunuhan disebabkan sakit hati karena pinjaman tersangka ditolak oleh korban. Setelah membunuh tersangka juga mengambil uang milik korban dan melarikan diri,” ujar Sutarmo.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, 338 KUHP, dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. (ani)