Banten

Akibat Lemah Pengawasan, Dana Desa Tak Dikelola Dengan Benar

Administrator | Kamis, 13 Juni 2019

SEPATAN - Lahirnnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memiliki pesan agar setiap desa yang mengelola dana desa mampu mandiri dan sejahtera. Namun realitanya masih banyak desa di Kabupaten Tangerang yang belum sesuai harapan dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakat.

Aktivis Tangerang Utara Jembar mengungkapkan, penyimpangan dana desa tidak mencerminkan niat baik dalam membangun desanya, baik pembangunan yang berkualitas maupun pemberdayaan untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Sebagian besar dana desa hanya sebagai alat kekuasaan para kepala desa hingga adanya permainan terhadap anggaran yang besar setiap tahunnya, dan hanya sebatas laporan saja.

"Dana desa hanya dijadikan alat kekuasaan bukan untuk membangun yang berkualitas dan pemberdayaan yang mensejahterakan masyarakat," ujar Jembar, kepada jurnaltangerang.co, Kamis (13/6/2019).

Dikatakannya, yang paling banyak rekayasa anggaran dana desa (ADD) diantaranya rapat dan sosialisasi, pembangunan kantor desa, pemberdayaan tidak terealisasi dengan jelas dan terkesan asal jadi. Lemahnya pengawasan dampak dari permasalahan krusial ini yang harus di perbaiki. Banyaknyak pengangguran, UMKM tidak berjalan, potensi desa tidak dikembangkan dan terjadinya markup anggaran kegiatan.

"Akibat lemahnya pengawasan banyak kepala desa yang menyimpang dalam mengelola dana desa sehingga tidak terealisasi dengan baik," terangnya.

Lanjut Jembar, kalo dana desa digunakan untuk kemakmuran masyarakat, maka akan mengurangi dampak yang ada dimasyarakat. Pasalnya banyak desa belum sepenuhnya merealisasikan dana desa dengan benar. Contoh Kecamatan Sepatan, akibat pajak yang belum terbayarkan hingga menjadi hambatan pencairan dana desa tahun ini. Kemungkinan besar desa lain di kecamatan-kecamatan lain juga belum bisa cair sama terkendala hal serupa.

"Saya kira pengawasan dana desa harus diperketat, agar kepala desa betul-betul menjalankan pemerintahan desa dengan baik dan mandiri, masyarakatnya sejahtera serta terhindar dari jeratan hukum," tegasnya.(SML)