Banten

700 Petasan dan Kembang Api Diamankan Polsek Ciledug

Administrator | Rabu, 30 Desember 2015

CILEDUG – Polisi Sektor Ciledug mengamankan 700 petasan dan kembang api siap jual di salah satu rumah di Perumahan Palem Ganda Asri Rt 01 RW 02, Karang Tengah, Selasa (29/12/2019). Petasan siap jual tersebut diduga tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni dengan diameter lebih dari 2 inci.

Saat diminta surat izin berjualan petasan, pemilik petasan dan kembang api, Yasin Faisal tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut. Selain itu, rumah yang dijadikan tempat menyimpan petasan pun sekaligus tempat tinggal Faisal dan berdekatan dengan pemukiman warga.

Pemilik petasan dan kembang api Yasin Faisal mengaku sudah berjualan petasan dan kembang api sejak lima tahun lalu. Ia mengaku tidak mengatahui bahwa ada peraturan yang mengatur penjualan petasan.

Yasin mengaku, selama ia menjual petasan, ia tidak pernah membuat sendiri. ia mendapatkan barang tersebut dari para pembuat petasan yang di bawa menggunakan mobil dan diantar kerumahnya. Selanjutnya petasan tersebut dijual kepada pengecer dan took-toko di sekitar Ciledug, Karang Tengah dan Larangan.

“Saya bukan pembuat petasan, hanya penjual saja. Barang tersebut di drop dirumah saya,” ujar Yasin singkat.

Di tempat yang sama, Kapolsek Ciledug AKP Lambe P Birana mengatakan, pihaknya sudah lama mengintai rumah yang diduga menjadi gudang petasan tersebut. Selain melanggar peraturan, menyimpan kembang api di dalam rumah dinilai sangat membahayakan, dan bisa menyebabkan kebakaran.

“Dari rumah tersebut kami menyita 700 petasan siap edar. Kami melakukan operasi cipta kondisi ini agar perayaan malam tahun baru bias berjalan kondusif,” ujar Kapolsek.

Lambe menambahkan, agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru dengan membakar petasan yang dapat membuat kebisingan. Selanjutnya, petasan tersebut akan diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mengenai siapa yang membuat petasan tersebut. (ani)