Banten
60 Persen Usaha Pariwisata Tak Bayar Pajak

SERPONG – Sebanyak 60 persen dari 2.148 atau 1.181 tempat usaha pariwisata di Kota Tangsel tidak membayar pajak. Kondisi ini disebabkan, ribuan pelaku usaha yang tidak mempunyai tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Berdasarkan data dari Kantor Budaya dan Pariwisata, usaha pariwisata yang terdaftar di kota Tangsel sebanyak 2.148. Dengan rincian, hotel sebanyak 24 unit, panti pijat sebanyak 100 lokasi dan restoran sebanyak 2.024.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata pada pasal 45 disebutkan jika pengusaha pariwisata yang melanggar
ketentuan dikenakan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha dan penutupan kegiatan usaha.
Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel Yanuar mengatakan, pihaknya baru dapat memaksimalkan pajak usaha pariwisata di 2015 sekitar 40 persen atau sebesar Rp205 miliar. Sementara, sisanya tak dapat ditarik pajaknya lantaran lokasi usaha wisata tak memiliki TDUP.
“Pelaku usaha pariwisata yang mengantongi TDUP sebanyak 40 persen. Penyebabnya macam-macam. Ada yang nakal tidak membayar pajak hingga tidak mengurus izin. Selain itu, ada juga pengusaha hanya mengurus rekomendasi Budpar. Semnetara, izin yang mengeluarkan BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpada-red),” ungkapnya, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, untuk memaksimalkan pajak dari tempat wisata, Budpar meningkatkan sosialisasi setiap tiga bulan sekali ke pelaku usaha. Sekaligus menganalisa potensi wisata yang masih lemah.
“Untuk itu, pemkot akan menyiapkan pelayanan perizinan tingkat kecamatan,” ucapnya.
Sementara, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indoensia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi mengatakan, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Pemkot harus membuat kemudahan regulasi perizinan yang jelas agar dapat menarik investor. “Investor mau investasi, kalau kepastian pengurusan izin mudah dan cepat,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Kota Tangsel ini, pertumbuhan ekonominya berkembang pesat. Terutama sektor Pariwisata dan Hiburan. “Saya berharap, dengan pertumbuhan investasi di Kota Tangsel. Jangan sampai rusak karena regulasi berbelit-belit. Hingga akhirnya mengurungkan untuk berinvestasi, kan yang rugi pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (elo)

- Zaki Lantik 5 Pengcab Olahraga
- Tegal Belajar Penataan Pasar
- 4 Pejabat Kota Tangerang Belum Laporkan LHKPN
- Waspadai Flu Burung, Pemkot Bentuk Tim
- Sarana dan Prasarana Capai 2.189 Usulan