Banten
5 Perizinan Dihapus, BPMPTSP Kota Tangerang Setuju

TANGERANG - Rencana penghapusan lima izin usaha oleh Presiden Joko Widodo ditanggapi positif oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang Karsidi.
Menurutnya penghapusan lima izin justru akan berdampak positif terhadap perekonomian Kota Tangerang. Birokrasi panjang dalam setiap permohonan izin dinilai terlalu bertele-tele dan menghabiskan banyak waktu.
"Misalnya saja Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan-red). Proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan kajian. Kalau perizinan itu dihapus, investor tentu bisa lebih bergairah dalam menanamkan modalnya," tutur Karsidi.
Disinggung mengenai turunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari lima sektor perizinan tersebut, Karsidi tidak mempersoalkan. Ia memaparkan, PAD dari lima perizinan tersebut tidak sebanding dengan pesatnya perekonomian Kota Tangerang nantinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghapuskan lima bentuk izin usaha. Penghapusan itu guna memberikan memudahkan investasi di Tanah Air.
Lima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin analisis mengenai dampak lingkungkan (Amdal). Dia menjelaskan, peraturan terkait Amdal akan dihilangkan bagi daerah yang sudah memiliki izin Amdal. (ani)

- Pantau Kemacetan dengan CCTv
- Biaya Kematian di Tangsel Mahal
- Nyuri Kambing Yadi Dibekuk Polisi
- Alumni SMAN Balaraja Jadi Korban Helikopter Jatuh
- Disdukcapil Buat SIMKAH