Banten

4 WN China Selundupkan Sabu Rp 206,5 Miliar

Administrator | Sabtu, 29 Agustus 2015

BANDARA - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 94 kilogram oleh empat orang warga Tiongkok. Selain itu, diperoleh 112.189 butir ekstasi dan 300 kilogram soda api yang dibungkus di 63 kardus. Pengungkapan tersebut dilakukan pada periode 9-19 Agustus 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karanvian mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan narkotika itu berawal pada 9 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB, dua orang penumpang laki-laki berinisial YMCB dan CWS diamankan petugas bea dan cukai bersama Polres Bandara di Terminal 2D kedatangan luar negeri Bandara Soetta. Keduanya diketahui menumpang pesawat Malaisya Airlines MH 377 rute Guangzhou-Kulalalumpur-Jakarta. 

“Petugas curiga, kemudian dilakukan pemeriksaan secara detail ditemukan narkotika jenis sabu seberat 6.000 gram yang disimpan pada bagian dinding koper pelaku,”ujar Tito. 
Dari pengungkapan awal, petugas yang Polres Banadara kemudian mengembangkan kasus itu dengan metode control delivery yang dimulai sejak tanggal 10-21 Agustus 2015. "Hasilnya petugas kembali mengamankan dua orang warga China berinsial PCP dan NKF, keduanya merupakan orang yang memesan barang dari YMCB dan CWS,” lanjut Tito.

Pengembangan dilakukan ke wilayah Jakarta Barat di Hotel Anggrek PCP dibekuk, dan mengamankan 63 kardus berisikan 300 kilogram soda api yang ditemukan petugas di Hotel Marina Ancol Tower D lantai 26 kamar 19 BE, Jakarta Utara. Sementara itu, pengembangan terus dilakukan dan pada tanggal 19 Agusuts sekitar pukul 23.00 WIB di Lobby apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Pusat, penyidik kembali berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bekwarganegaraan China berinsial NKF.

Pada 20 Agusutus di Apartemen Green Bay Tower E lantau 10 didapatkan narkotika jensi sabu seberat 88.000 gram dan 186 butir narkotika jensi ektasi warna kuning dengan logo 'Love'. "Pengembangan tak berhenti sampai disitu, pada 21 Agustus, petugas kembali mengamankan 112.000 butir ekstasi warna kuning dan hijau dengan logo yang sama,” katanya.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub. Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (sar)