HUKRIM

4 Perampok dengan Modal Bius Dibekuk Polres Bandara Soetta

Administrator | Kamis, 03 September 2020

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat memberikan keterangan pers terkait perampokan dengan modus pembiusan.

BANDARA, (JT) - Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus empat pelaku perampokan dengan modal pembiusan. Dua dari pelaku ternyata residivis kasus yang sama di Bandara Soekarno-Hatta. 

Ke empat tersangka berinisial B alias BD (40), YS alias IY alias K (49), A alias K alias O (50), IB (50), berhasil di ringkus di rumah kontrakannya di Jalan Andini RT 01 RW 02 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat reskrim Kompol menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Terminal 2 F kedatangan Domestik, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (8/8/2020).

"Korban bernama Mustari (29) yang merupakan pedagang elektronik di Jaya Pura, dibuang di daerah, Lebak Bulus arah Ciputat, sekira pukul 20.00 WIB,” terang Kapolres, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, 

Saat tiba di Terminal 2 F kedatangan domestik, ada seorang laki-laki yang menawarkan tumpangan dengan tujuan yang sama pulang ke Serang Banten kepada korban. Selang beberapa saat, mobil Toyota Avanza warna Silver menghampiri dan mempersilakan korban masuk ke dalam mobil. Setelah masuk dua tersangka yang sebelumnya sudah berada di didalam mobil langsung membius korban. 

Korban diberi segelas kecil minuman yang menurut pelaku untuk obat masuk angin, kemudian diperjalanan korban tidak sadarkan diri dan ahirnya dibuang di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.  

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai Rp17 juta, Laptop Merek Asus warna hitam, HP 6 unit berbagai merek,” ungkapnya.

Ke empat tersangka, lanjut Kapolres, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku sering beraksi di Bandara Soekarno Hatta tahun 2015 silam dan divonis 4 tahun penjara. Sepanjang tahun 2020, para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak lima kali. Satu kali gagal karena ternyata calon korban seorang anggota TNI dan empat kali berhasil.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tandasnya. (YSF)