Banten

4 Pejabat Kota Tangerang Belum Laporkan LHKPN

Administrator | Rabu, 23 Maret 2016

TANGERANG – Dari 53 orang pejabat pemerintah Kota Tangerang yang diwajibkan melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Inspektorat, hanya 29 orang yang telah mengembalikan formulir LHKPN yang sebelumnya telah dibagikan inspektorat, 22 Mei 2015 lalu.

Dari 53 pejabat daerah tersebut adalah Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan serta Kepala Kantor. Masih ada 24 pejabat yang belum mengembalikan atau menyerahkan LHKPN tersebut.

Mereka yang belum mengembalikan adalah, 13 camat se-Kota Tangerang, dua orang staf ahli, dan sembilan orang yang didalamnya adalah kepala dinas, kepala kantor dan kepala badan.

Administrator Aplikasi LHKPN Kota Tangerang Y. Hia memaparkan, berdasarkan SK Walikota Nomor 800/Kep 334 tentang LHKPN Kota Tangerang, seharusnya 53 pejabat daerah tersebut harus mengembalikan sebelum awal 2015.

Bahkan, pada Okober 2015 lalu Walikota Tangerang Arief R Wismansyah telah memberi warning. Kepada para pejabat yang tidak mengembalikan formulir LHKPN, akan dikenakan sanksi penundaan tunjangan penghasilan yang dibagikan pada Desember 2015.

“Sebenarnya dari KPK sendiri tidak memberikan sanksi apapun. Ini hanya sebatas kesadaran para pegawai untuk melaporkan harta kekayaannya. Kami pun tidak bisa memaksa, hanya sebatas menanyakan apakah sudah diisi atau belum,” tutur Y. Hia yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Padahal, apabila para pejabat yang diwajibkan melaporkan hartanya mengalami kesulitan dalam mengisi, Inspektorat siap membimbing dan memberikan petunjuk cara mengisi formulir tersebut. (eni)