HUKRIM
4 Kali Lakukan Pencabulan, Sang Predator Dibekuk Polres Tangsel

SERPONG, (JT) - S alias B (45), predator seks yang menyetubuhi anak-anak di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, diduga mengalami kelainan seksual setelah gagal dua kali dalam berumah tangga dan tidak lagi memiliki pekerjaan. Sebelumnya, S alias B, pernah menikah sebanyak dua kali dan berakhir dengan perceraian.
"Untuk motifnya setelah kita meminta keterangan pelaku, bahwa ini setelah dia bercerai dengan istrinya yang kedua dan tidak punya pekerjaan," terang AKBP Sarly Sollu, Kapolres Tangsel, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).
Kapolres menegaskan, berdasarkan pengakuan S, kepada penyidik aksi cabul yang dia lakukakan terhadap korban anak-anak itu dilakukan karena pelaku menganggap bahwa anak-anak kecil mudah dibohongi dan gampang dirayu.
"Dia memanfaatkan anak-anak kecil ini untuk menyalurkan hawa nafsunya. Kenapa mesti anak kecil, kami tanyakan (ke pelaku) bahwa mudah dirayu dan cepat. Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," tegas Kapolres Tangsel.
Selain faktor tersebut, gangguan seksual yang dialami S, terhadap anak-anak korban, karena pelaku mengaku tidak memiliki uang.
"Enggak punya duit," jelas pelaku.
Bejatnya lagi, tindakan cabul dan persetubuhan yang dilakukan S, terhadap korban anak-anak itu, diakuinya sudah dua tahun belakangan dilakukan. Selain empat orang anak yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan pelaku.
"Ini sudah lama, hampir dua tahun untuk menyalurkan hasratnya tadi dengan murah dia menyasar anak-anak," ungkap Kapolres.
Kapolres mengira, korban anak-anak dari kebejatan S, masih banyak yang tidak terungkap karena tidak membuat laporan. Sementara, selain anak di komplek Kejaksaan, polisi mencatat ada tiga laporan polisi terkait aksi pencabulan yang juga diduga dilakukan S.
"Selain di Depok, ada juga aksinya di Pamulang sekitar Pondok Cabe namun tidak melaporkan. Karena sebelum beraksi, dia (pelaku) ketahuan masyarakat dan kabur," jelasnya.
Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan agar waspada dan terus mengawasi aktifitasnya terutama di luar rumah. Dia berharap, kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (HAN)

- APBD 2016 mencapai 4,1 Trilun
- PJU Fly Over Balaraja Dikeluhkan
- 2 Ton Lebih Sabu Dimusnahkan
- Buruh Kepung Kantor Walikota
- Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor