Nasional
39 Warga Vietnam Dideportasi ke Negara Asal
TANGERANG - Sebanyak 39 orang warga negara Vietnam itu dideportasi oleh pihak Imigarasi Kelas 1 khusus Bandara Soetta. Mereka diamankan lantaran melakukan tindakan ilegal fishing di perairan Indonesia.
Mereka diterbangkan melalui Terminal 2, Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/4/2017) malam.
"Mereka dideportasi karena telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Sebelumnya, mereka telah ditampung sementara di rumah detensi atau tempat penampungan sementara milik Imigrasi," ujar Ronni Purba, Kepala Daftar Izin Masuk Keimigrasian Khusus Kelas 1 Bandara Soetta, Kamis (6/4/2017).
Puluhan warga asal Vietnam tersebut dilakukan proses penindakan dan pendataan. Kemudian dideportasi ke negara asal mereka.
"Mereka terpaksa dideportasi lantaran tak memilikiizin administrasi apapun," ucapnya.
Menurut Ronni deportasi ini sudah beberapa kali dilakukan. Namun masih saja terjadi peristiwa seperti itu.
"Kami akan perketat penjagaan dan dilakukan tindakan tegas," katanya. (fik/win)

- Penyelundupan Narkoba Dikendalikan Dari Lapas Bandung
- Bejat, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung
- Pemkab Tangerang Harus Jaga Kelestarian Laut Pantura
- Dishub Bahas Perda Bus jemputan Sekolah
- Industri Manufaktur Terancam Jika Aturan TKDN Dilonggarkan








