Banten
290 Miliar Aset Milik Pemkab Tangerang Diserahkan

TIGARAKSA - Pemkab Tangerang berencana akan menyerahkan aset senilai 290 miliar kepada Pemkot Tangerang, rencana penyerahan tersebut dikatakan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
Menurutnya sebelum dilakukan penyerahan, secara mekanisme dalam ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Harus melalui rapat paripurna DPRD.
"Rencananya aset yang akan diserahkan sebanyak 52 (lima puluh dua) bidang aset," ujar Hadiyanto.
Ke 52 bidang tersebut meliputi, stadion Benteng, eks kantor Dinas Pertanian, eks kantor SPHB, eks Kantor Dinsos, Eks Kantor Dindik, Pasar Pisang, eks kawasan perkantoran Cikokol.
Hanya saja untuk RSUD Kabupaten Tangerang belum saatnya diserahkan karena banyak pertimbangan menyangkut personil dan pendanaan, prasarana/sarana dan Dokumen (P3D) serta keberlangsungan pelayanan dan rencana pengembangan lebih lanjut, RSU sebagai Rumah Sakit Umum Daerah yang telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit rujukan Propinsi Banten.
“Sebelumnya sudah dibahas bersama, antara Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tentang kerjasama pembangunan daerah diwilayah kab tangerang, kota tangerang dan kota tangerang selatan” ujar Hadi.
Pada kesempatan yang sama Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menambahkan pelepasan aset milik pemerintah kabupaten tangerang sudah kita bahas bersama, demi memajukan percepatan pembangunan di wilayah Tangerang Raya. Ini semua demi masyarakat Tangerang, baik kota Tangerang, Kab Tangerang dan Kota Tangerang selatan.
"Pembangunan di tangerang butuh senergitas dan saling mendukung disetiap wilayah Tangerang," ucap Zaki. (Diskominfo

- Tahun 2018, Pemkab Fokus Peningkatan Perekonomian Masyarakat
- Yusuf Ardabili Resmi Jabat Ketua PK KNPI Jayanti
- Kapolresta Tangerang Himbau Warga Tidak Terprovokasi Berita Hoax
- DPD PAN Puji Kinerja Kepemimpinan Zaki Iskandar
- PK KNPI Kecamatan Jayanti Gelar Pra Muscam