HUKRIM

250 Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Pengadilan Negeri Tangerang

Administrator | Kamis, 17 Maret 2022

TANGERANG, (JT) - Berbagai barang bukti kejahatan pidana umum dan khusus dari hasil putusan tetap (inkraht) persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, dimusnahkan. Sedikitnya, ada 250 barang bukti kejahatan seperti senjata api, senjata tajam, berbagi jenis narkotika, uang palsu hingga produk elektronik yang digunakan dalam kejahatan transaksi elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut, berasal dari 250 perkara pidana umum (kriminal) dan khusus yang terungkap sejak periode Oktober 2021 sampai Maret 2022.

"Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Jadi dasarnya itu Majelis Hakim yang sudah dinyatakan inkrah," ucap Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda, Kamis (17/3/2022).

Eirich menuturkan, dalam pemusnahan yang dilakukan dengan cara digiling, diblender dan dibakar itu diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberar 1,3 Kg, ganja 1,6 Kg, tembakau gorilla 526 gram, dan ekstasi 11 gram. Kemudian barang elektronik seperti 202 unit handphone, senjata api revolver dan senjata api rakitan sebanyak tiga pucuk, 27 butir amunisi, serta 31 buah aneka senjata tajam seperti parang, samurai dan celurit. Ada juga timbanngan elektrik 27 unit, komputer dan laptop enam unit serta uang palsu dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 1.945 lembar.

"Kemudian juga ada senpi rakitan yang digunakan untuk kejahatan yang sudah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian ada tindak pidana pemalsuan uang dollar Amerika ini palsu," terang Erich.

Erich mengungkapkan, dari 250 kasus yang telah inkraht itu, perkara pidana narkotika dan penganiayaan adalah yang paling banyak ditangani dalam periode tersebut. 

"Kalau dari tren masih tetap sama kecenderungannya. Akhir ini banyak sekali perkara tawuran anak-anak di daerah Kota Tangerang ini ada celurit samurai ada pedang segala macam yang memang melanggar Undang-Undang Darurat," ucap dia. (HAN)