HUKRIM

21.352 Botol Miras Dimusnahkan

Administrator | Rabu, 24 Mei 2017

TIGARAKSA - Sebanyak 21.352 botol minuman keras (Miras) dimusnahkan di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/5/2017). Tak hanya itu, polres juga memusnahkan ganja sebanyak 10.541 dan obat keras daftar G 30.000 papan.

Miras berbagai merk dan ganja serta petasan sebanyak 1.250 butir yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi (Cipkon), Polresta Tangerang selama empat bulan terakhir.

Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Asep Edy Suheri mengatakan, ribuan miras berbagai merk, ganja, obat keras daftar G, miras berbagai merk dan petasan itu telah dimusnahkan setelah mendapatkan kepastian hukum tetap.

"Kami melakukan Cipkon rutin untuk mengantisipasi dan meminimalisir kriminalitas, karena miras, Narkoba akan berdampak kejahatan," jelas Asep Edy Suheri.
 
Sementara itu, menjelang bulan suci Ramadhan, Polresta Tangerang juga rutin melakukan operasi dan Ormas tak diperbolehkan untuk melakukan sweeping tempat hiburan. "Kita akan menindak tegas terhadap tempat hiburan bila masih kedapatan beroperasi," tandasnya.

Polisi berharap kepada tokoh masyarakat agar bersama-sama membantu memberantas penyakit masyarakat ini. Bila melihat dan menemukan penjual miras maupun yang lain yang dapat menimbulkan kejahatan segera melaporkan Polsek terdekat. (BENK)