HUKRIM
2 dari 9 Pelaku Perundungan ANak di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
SERPONG, (JT) - Polres Tangerang Selatan, menetapkan dua tersangka anak dari 9 orang anak berhadapan hukum (ABH), terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap MZA(16), di kampung Parigi, Serpong, beberapa waktu lalu.
"Itu lanjut, sudah dijadikan tersangka kita ada dua," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).
Meski berstatus tersangka, ABH tersebut tidak dilakukan penahanan, sesuai sistem peradilan anak bahwa ABH dibawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan.
"Dibawah umur, dibawah 14 tahun," jelas dia.
Sarly menyebutkan, untuk pelaku dan saksi anak-anak yang ada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut berjumlah 9 orang anak.
"Ada 9 anak, yang nyundut rokok itu sudah dijadikan tersangka (dua anak)," ucap dia.
Kapolres menegaskan, pihaknya selaku penegak hukum telah menganjurkan kepada orang tua korban untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara diversi. Namun, orang tua dari korban menginginkan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
"Kita sudah anjurkan diversi, namun kelurga korban ingin lanjut. Ya kita lanjutkan dan kita titipkan ke Bapas, prosesnya seperti itu," tegas Sarly. (HAN)

- Bekuk Dua Pengedar, Polres Tangsel Sita Sabu 6,3 Kilogram
- DPRD Minta Pemkab Tangerang Angkat Tenaga Honorer Jadi P3K
- Polisi Ungkap Ciri Pelaku Perampokan Bersenjata Yang Gasak Perhiasan di Ciputat
- Bupati Zaki Berikan Apresiasi Atlet Sea Games Vietnam Asal Kabupaten Tangerang
- Satu Pembobol RUmah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Lainya Masih Diburu