Banten
1,3 Ton Ayam Busuk Dimusnahkan
SERPONG - Ditreskrimsus Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti ayam kadaluarsa sebererat 1,3 ton. Barang bukti ini didapat dari pengungkapan kasus pencurian di gudang ayam PT CA di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.
Petugas juga mengamankan empat orang mantan karyawan PT CA yang melakukan pencurian ayam kedaluwarsa. Keempatnya merupakan bekas kuli angkut ayam yang berinisial WL, ED, UG dan SR. Para tersangka tertangkap saat akan memberikan hasil curiannya kepada SA.
Daging ayam itu dicuri para pelaku, kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat di daerah perumahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan pemusnahan ini dilakukan, mengingat barang bukti daging ayam kadaluarsa sudah mulai membusuk. Dari 1,5 ton, pihaknya memusnahkan sebanyak 1,3 ton. Sisa 200 kilogram untuk bukti persidangan nanti.
"Kasusnya sudah tahap satu. Pemusnahan dilakukan setelah jaksa penuntut menyetujuinya," terangnya, Kamis (9/6).
Atas perbuatannya, lanjut Sutarmo, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta melanggar perlindungan konsumen dengan jeratan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hukuman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar,”ucapnya.
Menurutnya, kegiatan pencurian dan memperdagangkan daging ayam kemasan yang kedaluwarsa itu sudah berlangsung tiga tahun. “Daging ayam kadaluarsa tersebut rencananya akan diedarkan selama bulan Ramadhan ini,” ucapnya. (rio)

- LSM Desak Satpol PP Tutup Pabrik Baja di Sukamulya
- Bad Moms 2016
- Madrasah Al-Husna Gelar Maulid Nabi
- SMPN 13 Pasar Kemis Lepas Siswa Kelas IX
- Stok Pangan Selama Ramadan Aman








