HUKRIM

12 Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung Saat Hendak Tawuran

Administrator | Selasa, 18 Oktober 2022

JATIUWUNG, (JT) - Kepolisian Resor Metro Tangerang, beserta Polsek jajaran mengintensifkan kegiatan patroli wilayah dalam mencegah tindak kekerasan seperti tawuran dan kenakalan remaja lainnya. Semalam, 12 anak remaja diamankan unit Reskrim Polsek Jatiuwung, saat anak-anak tersebut sedang berkumpul.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, 12 anak-anak yang diamankan itu diduga hendak akan melakukan tawuran.

"12 anak remaja yang diamankan ini berusia belasan tahun, mereka kami amankan karena diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikonfirmasi.

Adapun 12 anak remaja tersebut berinisial MRS, AP, AJ, MGF, AKR, RNA, ARF, AH, MAS, AM, RW dan W.

"Saat diamankan ada satu bilah senjata tajam jenis Pedang didapat dari kelompok remaja tersebut," kata Kapolres.

Kapolres mengaku prihatin atas maraknya aksi kumpul-kumpul remaja yang mengarah pada aksi tawuran. menurutnya aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri tapi merugikan orang lain dan masyarakat resah bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami (polisi) akan tindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), anak berhadapan dengan hukum akan kami proses," tegas Kapolres. 

Kasie Humas Polres Metro Tangerang AKP Abdul Jana, diamankannya 12 anak remaja itu dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang mencurigai aktifitas anak-anak tersebut saat sedang berkumpul. 

"Dan saat digeledah didapati sebilah senjata tajam jenis pedang yang diduga kuat sebagai senjata untuk melakukan aksi tawuran," terang Kasie Humas Polres Metro Tangerang, AKP Abdul Jana. 

Selanjutnya, ke 12 remaja ini berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung, guna proses penyelidikan dan pembinaan lebih lanjut

"Kami (polisi) langsung memanggil pihak sekolah, orangtua, dan pihak perlindungan anak dan perempuan atau P2TP2A untuk proses lebih lanjut," jelas Jana. (HAN)