Komunitas
107 OKP dan DPK Resmi Sebagai Pemilik Suara pada Musda KNPI Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA, (JT) - Panitia Musyawarah Daerah (Musda) XV DPD KNPI Kabupaten Tangerang resmi mengungumkan calon peserta Musda. Sebanyak 78 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan 29 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) ditetapkan sebagai peserta.
Ketua Steering Committee (SC) Musda XV DPD KNPI Kabupaten Tangerang Doni Ferdiansyah mengungkapkan, tahapan pendaftaran OKP pada Musda XV KNPI sudah dibuka semenjak tanggal 10-17 Oktober. Dari 100 lebih OKP yang mendaftar 78 OKP ditetapkan sebagai peserta penuh.
“Berdasarkan AD/ART KNPI, kita musyawarah dan kita tetapkan 78 OKP yang sudah terdaftar di tingkat Nasional dan 29 DPK Pemilik Hak suara. Jadi, yang memiliki Hak suara semuanya 107,” terang Doni kepada wartawan, saat memberikan keterangan di Graha Pemuda Kabupaten Tangerang, Rabu (20/10/2021).
Doni memaparkan, SC membagi 4 kelompok dari hasil verifikasinya. Yaitu,: Peserta Penuh, Peninjau dan Undangan. Mereka (OKP) yang sedang dalam proses pendaftaran sebagai anggota baru KNPI. Menurut Doni, pada Musda yang akan berlangsung pada 29-30 hanya para Peserta Penuh yang dapat hadir di lokasi Musda. Sedangkan, para Peserta Peninjau dan lainya mengikuti Musda via Zoom atau Virtual.
“Peserta Peninjau ada 6, Undangan 4 dan yang sedang mendaftar menjadi Anggota baru KNPI 42 Organisasi. Daftar peserta, dapat dilihat langsung di Graha Pemuda tepatnya di sekretariat DPD KNPI,” ujarnya.
Doni juga menyampaikan, tahapan Musda sudah membuka pendaftaran bagi para kandidat bakal calon (Balon) Ketua yang siap berkontestasi. Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni daftar riwayat hidup, Surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba dari rumah sakit atau klinik, Surat izin Mencalonkan diri dari Suami bagi Perempuan dan Istri bagi lelaki dan Orang tua atau wali bagi yang belum menikah.
Selain itu, Usia maksimal 40 tahun pada saat pelaksanaan musda, SK sedang menjabat pengurus di OKP dan atau DPD KNPI Kabupaten Tangerang/DPK, Surat Pernyataan : Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, Siap berdedikasi dan loyal kepada tugas-tugas Organisasi KNPI Kabupaten Tangerang, Menerima deklarasi pemuda, Bersedia mencalonkan Ketua KNPI dan tidak mengundurkan diri terhitung mulai dari penetapan balon.
Selanjutnya bakal calon juga harus Menyerahkan dokumen : Fotokopi KTP 4 lembar disertai membawa KTP asli saat mendaftar, Pas Poto 4x6 sebanyak 4 lembar wajib mengenakan jas KNPI, Potokopi Ijazah terakhir, Surat Pernyataan tidak lebih 2 periode menjabat sebagai Ketua KNPI Kab. Tangerang.
Para bakal calon juga harus Mendapat dukungan yang disertai surat rekomendasi dari minimal 3 DPK dan 5 OKP serta Melampirkan dan siap menyampaikan Visi dan Misi serta kebijakan dalam memajukan KNPI.
Sekertaris SC Abdul Gopur menambahkan, sesuai AD/ ART KNPI seorang bakal calon Ketua harus berakhlaq mulia. Menurut SC, restu dari Suami atau Istri dan atau Orang tua atau wali dapat memberikan dukungan moril bagi para calon yang berkontestasi maupun saat terpilih nanti.
“Kita menjaring Calon, yang berkarakter baik yang nantinya dapat memimpin Pemuda di Kabupaten Tangerang, “ ujar Abdul Gopur. (PUT)

- Sanitren di 346 Pondok Pesantren Se Kabupaten Tangerang Mulai Dibangun
- Nok Ida Siap Bersaing di Bursa Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang
- Jabatan Kades Bojong Kamal Diserahterimakan
- Pemkab Tangerang Targetkan Program Unggulan Rampung 2023
- Wartawan Media Online Siap Maju di Musda KNPI Kabupaten Tangerang